Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGINOVASIDAERAH MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENLOMBOKBARAT dan BUPATI WMBOK BARAT 4 kehidupan manusia. pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu (
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan petjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
10.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati yang pelaksanaannya dilakukan oleh Perangkat Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
11.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
12.Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, datr/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang barn, atau cara barn untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
13.Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharnan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
14.Sistem Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat SIDa adalah keseluruhan proses dalam suatu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah.
15.Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disingkat IPTEK adalah suatu sumber informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan ataupun wawasan seseorang dibidang teknologi.
16.Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi 5 ( yang inovatif; dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing Daerah melalui berbagai prakarsa program dan kegiatan penyelenggaraan bidang melaluiPemerintahan Daerah disegala pengembangan SIDa;
c.terwujudnya peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan disegala bidang melalui pengembangan kebijakan, program dan kegiatan yang inovatif di daerah;
b.terwujudnya peningkatan kinerja Pasal 2
(1)Pengaturan SIDa, bertujuan untuk :
a.meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah;
b.mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat dan pemerintahan daerah;
c.mempercepat terwujudnya visi dan misi serta program pembangunan daerah; dan
d.menjadikan Kabupaten Lombok Barat sebagai Kabupaten Inovatif Percontohan di Indonesia.
(2)Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)sasaran Inovasi Daerah, diarahkan pada:
a.terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Lombok Barat untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang selanjutnya disingkat RKPD Kabupaten adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten untuk periode 1 (satu) tahun.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. 6 I Pasa14 Ruang lingkup Pengaturan SIDa, meliputi:
a.bentuk dan kriteria inovasi daerah;
b.pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah;
c.ujicoba inovasi daerah;
d.penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan inovasi daerah;
e.diseminasi dan pemanfaatan inovasi daerah;
f.informasi inovasi daerah;
g.tugas pemerintah daerah;
h.tim pengembangan inovasi daerah;
1.pembinaan dan pengawasan; J. peran serta masyarakat; dan
k.pendanaan.