Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah di bidang pertanian berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
a.perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian;
b.penyusunan program penyuluhan pertanian;
c.pengembangan prasarana pertanian;
d.pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
e.pengawasan penggunaan sarana pertanian;
f.pembinaan produksi di bidang pertanian;
g.pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanam/ dan penyakit hewan; / - 4
h.pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
1.pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian; J. pelaksanaan penyuluhan pertanian;
k.pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
1.pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
m.pelaksanaan administrasi dinas pertanian;
n.pelaksanaan percepatan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (AKIP) dan Reformasi Birokrasi; dan
o.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.