RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, pengukuran dan pelaporan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, serta dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVII Kerangka Pendanaan pembangunan dan Program Perangkat Daerah; BABVIII Kinerja Penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan BABIX Penutup.
(2)RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Permasalahan dan isue strategis Daerah; Visi, Misi,Tujuan dan Sasaran; Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah; BABIV BABV BABVI