DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

• Pemerintah Daerah membentuk RSUD Awet Muda Narmada. • Pembentukan RSUD Awet Muda Narmada merupakan unsur pelaksana pemerintah dibidang pelayanan kesehatan. • RSUD Awet Muda Narmada mempunyai fungsi: a. menyelenggarakan pelayanan medik; b. menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan non medik; c. menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan; d. menyelenggarakan pelayanan rujukan; e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; f. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan; dan g. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan. • Susunan Organisasi RSUD Awet Muda Narmada, terdiri dari: a. Direktur; b. Sub Bagian Tata Usaha c. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan d. Seksi Penunjang Medik e. Kelompok Jabatan fungsional f. Komite dan SPI

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…