1.Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2.Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mermmpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas adalah perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perhubungan.
5.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
6.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan kabel.
7.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/ atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
8.Angkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
9.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, jaringan LLAJ, prasarana LLAJ,kendaraan, pengemudi, pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
10.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Jaringan LLAJ adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan LLAJ.
11.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Prasarana LLAJ adalah Ruang Lalu Lintas, terminal, dan perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
12.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai I dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, f.... permukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Andalalin.
25.Rambu ...
13.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.
14.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.
15.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
16.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin. 1 7. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang ditarik dengan tenaga hewan.
18.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran.
19.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
20.Jalan Kabupaten adalah Jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kabupaten, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di Daerah.
21.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
22.Terminal Penumpang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang serta perpindahan moda Angkutan.
23.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan / pengemudinya.
24.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
58.Daerah ...
49.Jaringan Lintas adalah kumpulan dari Lalu Lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan barang.
50.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
51.Uji Berkala adalah pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
52.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu Kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin Keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di Jalan.
53.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap Pengemudi, Kendaraan Bermotor, dan Kendaraan Tidak Bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan Laik Jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran Ketertiban Parkir dan Ketertiban di Terminal.
54.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan di bidang perhubungan.
55.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
56.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang digunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun Penumpang dari/ atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas Keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
57.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan Pelabuhan dan /... kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi Pelabuhan untuk menunjang Kelancaran, Keamanan, dan Ketertiban arus Lalu Lintas kapal, Penumpang, dan/ a tau barang, Keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan Daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.