1.Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur periyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lombok Darat.
4.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
5.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
6.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 201 7 ten tang Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 201 7 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 154) diubah sebagai berikut: Menetapkan : PERUBAHANATAS PERATURANDAERAH NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEMBANGUNAN PARIWISATA BERKELANJUTAN. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENLOMBOKBARAT dan BUPATIKABUPATENLOMBOKBARAT Dengan Persetujuan Bersama
16.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 154); Lt·
16.Kawasan ...
7.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
8.Pariwisata Berkelanjutan adalah Pariwisata yang memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan saat ini dan masa depan, memenuhi kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan dan masyarakat setempat serta dapat diaplikasikan ke semua bentuk aktivitas Wisata di semua jenis destinasi Wisata, termasuk Wisata masal dan berbagai jenis kegiatan Wisata lainnya.
9.Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku dan hasil karya manusia dan/ atau kelompok manusia baik bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya.
10.Ekonomi Kreatif adalah konsep bidang perekonomian di era ekonomi yang baru dengan mengutamakan kreativitas dan informasi.
11.Destinasi Pariwisata merupakan satu kesatuan destinasi yang terdiri atas sejumlah kawasan Pariwisata, kawasan daya tarik Wisata khusus dan kawasan lainnya yang mempunyai daya tarik Wisata sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
12.Pemasaran Pariwisata adalah suatu sistem dan koordinasi yang dilaksanakan sebagai suatu kebijakan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Kepariwisataan, baik milik swasta maupun pemerintahan, dalam ruang lingkup lokal, regional, nasional dan internasional untuk dapat mencapai kepuasan Wisatawan dengan memperoleh keuntungan yang wajar.
13.Kelembagaan Pariwisata adalah unit kerja dalam lingkup sektor Kepariwisataan dalam pelaksanaan pembinaan, pengelolaan, pengembangan, pengendalian, dan pemasaran produk dan lembaga Kepariwisataan.
14.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
15.Pelestarian adalah unsur yang dinamis bukannya statis, dimana setiap unsur berperan memberikan fungsi kepada unsur lain, serta diartikan sebagai kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan dari hubungan unsur perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Destinasi Pariwisata. "-t· ,/
25.Unit ...
16.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan. 1 7. Kawasan Pariwisata adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan Kepariwisataan.
18.Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus yang selanjutnya disebut KDTWKadalah kawasan strategis Pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/ kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik Wisata, aksebilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas Pariwisata secara terbatas serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan Kepariwisataan, namun pengembangan- nya sangat dibatasi untuk lebih diarahkan kepada upaya pelestarian budaya dan lingkungan hidup.
19.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
20.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
21.lndustri Pariwisata adalah kumpulan usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
22.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
23.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung mutu produk Pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Kepariwisataan.
24.Organisasi Manajemen Destinasi adalah struktur tata kelola Destinasi Pariwisata yang mencakup perencanaan, koordinasi, implementasi, dan pengendalian organisasi destinasi secara inovatif dan sistematis. I