1.Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Lombok Barat dan Perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat.
3.Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok di bidang ketenagakerjaan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok di bidang ketenagakerjaan.
6.Kas daerah adalah Kas Daerah kabupaten Lombok Barat.
7.Retribusi Daerah adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan.
8.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.Wajib retribusi adalah setiap orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
10.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11.Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing yang selanjutnya disebut perpanjangan IMTA, adalah pungatan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
12.Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati melalui Dinas.
13.Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
14.Pemberi kerja tenaga kerja asing adalah badan hukum atau badan-badan lainya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
15.Surat Ketetapan Retsibusi Daerah yang selanjunya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
16.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan pengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
19.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS untuk mencari dan pengumpulan bukti yang dengan itu dibuat terangtiundak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.