menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 14A tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); BUPATI LOMBOKBARAT, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang TENTANG PERUBAHANATASPERATURANBUPATINOMOR 14ATENTANGPEDOMAN PEMBERIANHIBAHDANBANTUANSOSIALYANGBERSUMBER DARIANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH PERATURANBUPATIWMBOK BARAT NOMOR s: TAHUN 2020 BUPATI LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ten tang Perkoperasian (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 116)
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560); 17 Tahun 2003 tentang2. Undang-Undang Nomor 1
(1)Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada Satuan Kerja dari Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam Kabupaten Lombok Barat yang kegiatan dan atau penyediaan barang dan jasa tidak dibiayai dari APBN.
(2)Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada Daerah otonom bam hasil pemekaran Daerah sebagaimana diamanatkan Peraturan Perundang-undangan.
(3)Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(4)Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka meneruskan Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
a.yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati; atau Pasal 6 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 14A Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat, diubah sebagai beriku t :
1.Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal I PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14A TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANGBERSUMBER DARI ANGGARANPENDAPATAN DANBELANJADAERAH Menetapkan MEMUTUSKAN : 1
3.Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :