1.Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yaitu Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Otonomi Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
5.Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
6.Dinas Teknis adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat.
7.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ a tau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
8.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
9.Sekretariat adalah tim penanggung jawab pelaksanaan tugas dalam proses penerbitan PBG.
10.Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disebut TPA adalah tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
11.Tim Penilai Teknis yang selanjutnya disebut TPT adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis.
22.Pengawasan ...
12.Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.
13.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
14.Fungsi Bangunan adalah pemanfaatan bangunan untuk kepentingan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus dan campuran.
15.Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari Fungsi Bangunan Gedung sebagai dasar pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 1 7. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
18.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan Fungsi Bangunan Gedung sebelum dimanfaatkan.
19.Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung, dan pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan Bangunan Gedung.
20.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung dan luas lahan/ tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai.
21.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka tertibnya penyelenggaraan Bangunan Gedung.
31.Surat ...
22.Pengawasan adalah proses kegiatan dan pengambilan tindakan dalam penyelenggaraan penerbitan PBG dan/ atau penyelenggaraan Bangunan Gedung.
23.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa a tau pemberian izin yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
24.Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin tertentu, yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
25.Retribusi PBG adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian PBG dan/ atau SLF yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
26.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh PBG dan SLF yang yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
27.Indeks Terintegrasi atau Terpadu yang selanjutnya disebut Indeks Terintegrasi adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter fungsi, kualifikasi, dan waktu penggunaan Bangunan Gedung, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan Retribusi untuk menghitung besaran Retribusi.
28.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.