menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Informasi Pasar Kerja, Penerimaan Tenaga Kerja, dan Pelaporan Hasil Penerimaan Tenaga Kerja; 1 . Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-Undang . . . Ir - 2
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan;
6.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER19/MEN/IX/2009 tentang Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 303);
7.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1008);
8.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 142);
9.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 170);
10.Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021 Nomor 107); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PELAYANAN INFORMASI PASAR KERJA, PENERIMAAN TENAGA KERJA, DAN PELAPORAN HASIL PENERIMAAN TENAGA KERJA.