1.Daerah adalah Kabupaten LombokBarat.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati LombokBarat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pendewasaan Usia Pernikahan adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, orangtua, anak, masyarakat dan semua pemangku kepentingan dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan menurunkan angka perkawinan pada usia anak di Kabupaten Lombok Barat.
6.Perkawinan pada Usia Anak adalah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang salah satu atau keduanya masih berusia anak.
7.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki- laki dengan sesorang Perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
8.Gerakan Anti Merarik Kodeqselanjutnya disingkat GAMAQ adalah sebuah Gerakan Sosial Masyarakat yang dilakukan secara terencana, terpadu, massif dan berkelanjutan yang bertujuan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya perkawinan usia anak.
9.Merarik adalah prosesi mengambil dan menyerahkan tanggung jawab atas kesepakatan kedua belah pihak, proses keseluruhan perkawinan sesuai pakem adat sasak dengan cara memadik atau meminang atau melamar atau nuntut janji/melakoq atau serah hukum atau meruput atau pengampuan atau selarian atau kawin tadong.
10.Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
11.Dispensasi Kawin adalah putusan hakim bagi orang tua dalam memberikan ijin bagi laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan perempuan yang belum 16 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
12.Psikolog Anak adalah seorang ahli dalam bidang praktek psikolog, yang mempelajari tingkah laku dan proses mental anak sehingga dapat melayani konsultasi psikologi bagi anak dan memberikan keterangan atau pendapatnya terkait dengan perilaku dan psikologi anak .
13.Konselor atau Pembimbing adalah seseorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling atau penyuluhan.
14.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
15.Pemberdayaan adalah proses, cara, upaya memberikan kemampuan atau keberdayaan kepada seseorang agar menjadi lebih berdaya.
16.Orang Tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu tiri, atau ayah dan atau ibu angkat. 1 7. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan a tau orgarusasi kemasyarakatan.
18.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
19.Pemangku Kepentingan adalah Pemerintah Pu sat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia usaha serta semua pihak yang secara langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program, kegiatan dalam rangka mencegah perkawinan pada usia anak.
20.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang disingkat P2TP2Aadalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh Pemerintah atau berbasis masyarakat.
21.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
22.Kecamatan Ramah Anak yang selanjutnya disebut dengan KRA adalah sistem pembangunan di wilayah kecamatan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah kecamatan, Pemerintah Desa, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
23.Desa Ramah Anak yang selanjutnya disebut dengan DRA adalah sistem pembangunan di wilayah Desa yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya Pemerintah Desa, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
24.Gugus Togas Kabupaten La.yak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Togas KLA adalah lembaga koordinasi di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
25.Gugus Togas Kecamatan Ramah Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KRA adalah lembaga koordinatif di tingkat Kecamatan yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KRA.
26.Gugus Togas Desa Ramah Anak yang selanjutnya disebut Gugus Togas DRA adalah lembaga koordinatif di tingkat desa yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan DRA.
27.Forum Anak adalah wadah partisipasi anak dalam pembangunan yang anggotanya adalah perwakilan anak dari lembaga atau kelompok kegiatan anak dan organisasi anak sesuai jenjang administrasi pemerintah, yang dibina oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk mengkomunikasikan pemenuhan hak dan kewajiban anak, media komunikasi organisasi anak, menjembatani pemenuhan hak partisipasi anak, sarana pengembangan bakat, minat dan kemampuan anak dan media kompetisi prestasi anak mewujudkan terpenuhinya hak - hak anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa.
28.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikis terhadap korban.
29.Kekerasan dalam Rumah Tangga yang selanjutnya disebut KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara . fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara Pendewasaan Usia Pernikahan bertujuan untuk: