1.Daerah adalah Kabupaten Lombok Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lombok Tengah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan.
6.Kepala Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan.
7.Perpustakaan adalah Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak,dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, rekreasi para pemustaka.
8.Penyelenggaraan Perpustakaan adalah suatu kegiatan perencanaan, pengelolaan, pelestarian, pengembangan, pembinaan dan pengawasan Perpustakaan.
9.Perpustakaan Kabupaten adalah Perpustakaan Daerah yang menjadi Perpustakaan Pembina, Perpustakaan Rujukan, Perpustakaan Penelitian, dan Perpustakaan Pelestarian yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten.
10.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi. 1 1 . Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga Pemerintah, lembaga masyarakat, Komunitas pegiat literasi, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, organisasi, keluarga atau pribadi.
12.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang layanannya diperuntukkan bagi civitas akademika dilingkup Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
13.Perpustakaan Sekolah adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
14.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan (disajikan).
15.Naskah Kuna adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun di luarnegeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai nilai bagi Kebudayaan Nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
16.Tenaga Perpustakaan adalah setiap orang yang bekerja di perpustakaan baik Pustakawan maupun tenaga teknis perpustakaan.
17.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
18.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
19.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
20.Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan. 2 1 . Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana,serta dana yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh perpustakaan.