DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2016

Nomor
10
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir dalam Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan; a. tempat parkir, prasarana dan sarana; b. perizinan; c. pengelola parkir dan petugas parkir; d. pengelolaan dan penyelenggaraan parkir; e. tugas dan wewenang pemerintah daerah; dan f. pembinaan dan pengawasan;

Isi peraturan