(l) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintaha di Desa Pengonak, Bupati, Camat Praya Timur, Kepala Desa Ganti sesuai dengan wewenag dan tugasmya masing masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada penerintah Desa Pengonak sesua dengan peraturan Perundang-undangan yang meliputi
a.Tanah, bangunan. barang bergerak dan tidak bergerak yang dimihki, dtkuasad atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Ganti yang berada dalam wilayah Desa Pengonak;
b.Perlengkapan kantor, arsip dan dokumen yang larena sifatnya diperlukan oleh Desa Pengonak
(2)Pelaksanaan penyerahan sebagamana dimaksud pada ayat (I) harus diselesaka paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah int berlaku
(3)Serah terima aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (I]dalam bentuk berita arara serah terima (I) Pembiayaan (2] Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) melip ti
a.Pengasflan Tetap Peranglat Desa; ll
b.Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Perangsat Desa dan Anggota Bpp; dan
c.Operasional emerintah Desa dan BPD KETENTUAN PERALIHAN Pasa 1l (l) Perangkat Desa dan Anggota BpD Desa anti yang berdomisili di Desa Pengonak menjadi perangkat Desa dan Anggota BpD Desa Pengonak (2] Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BpD sebagaimana dimaksud pada ayat tI) ditetapkan sesuad dengan peraturan perundang undangan KETENTUAN PENUTUP Pasa 12 Peraturan Daerah int mulad berlaku pada tanggal diundangkan gar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lomboke Tengah. Ditetapkan di Praya pada tanggal, 26 - 09 - 2022 BUPA K TENOAH Diundagk.an di Pray.a pada tanggal, 26 - 09 - 2022 SEKRETARIS DAE RAH LOMBOK TENOAH YA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN NOMOR 18 2022 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENOAH PROVINSI NU'SA TENGOARA BARAT! 134 TAHUN 20I9 u PENJELASAN ATAS PERAT'URAN DAERAH KABUPATEN LOMOK TENGAH NOMOR I8 TAHUN 2019 TEN'TANG PEMBENTUKAN DESA PENGONAK KECAMATAN PRAYA TIMUR KABUPATEN LOMOK TENOAH I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, bahwa Penataan Des.a oleh Pemerintah kabupaten Lombok Tenga.h dilakukan melalui Pembentukan Desa yang bertupan untu.k meningkatkan kemarnpuan penyelenggaraan pemerintahan desa mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa meningkatkan kualitas pelayanan public meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan meningkatkan daya sang Desa atas menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa Pembentukan Desa Pengonak dlakukan berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa serta dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa,serta kemaptan dan potensi Des.a Peraturan Daerah ini memuat penegasan luas dan cakupan wilayah serta batas wilayah Desa engona II PASAL DEMI PASAL Pasal l Cukup jelas