Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1, 2. 3. 10. Daerah adalah Kabupaten Lombok Tengah. Bupati adalah Bupati Lombok Tengah. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Penyelenggaraan Pelindungan adalah segala tindakan dan upaya pelayanan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak dan perempuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. Kekerasan terhadap perempuan yang selanjutnya disingkat KTP adalah yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis termasuk ancaman tindakan tertentu. Pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan terhadap anak secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan. Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami dan/atau menderita baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan, Pelindungan terhadap perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, Lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau 4 11. mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan. Pelindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat Pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.