menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir pada Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten LombokTengah. DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA, BUPATILOMBOKTENGAH, Mengingat Menimbang PERATURAN BUPATI LOMBOK TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PENGOLAHAN AKHIR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LOMBOK TENGAH BUPATI LOMBOK TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN oRGANI SASI , TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PENGOLAHAN AKHIR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LOMBOK TENGAH
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klafikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
6.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor6);
7.Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor79); Menetapkan BABII PEMBENTUKAN Pasa12
(1)Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTDDinas LingkuganHidup;
(2)UPTD sebagaimana dengan dimaksud pada ayat (1) adalah UPTD Tempat Pengolahan AkhirTipe A : BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten LombokTengah ;
2.Bupati adalah Bupati LombokTengah ;
3.Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah Sekretariat Daerah Kabupaten LombokTengah ;
4.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten LombokTengah ;
5.Dinas adalah Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten LombokTengah;
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD adalah pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas dan Badan yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan;
7.Tempat Pengelolaan Akhiryang selanjutnya disebut TPAadalah tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahanypengangkutan, pengolahan dan pembuangan.
8.Tugas Pokok dan Fungsi adalah penyelenggaraan sebagian kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang pada Dinas yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat dan mendukung pelaksanaan tugas organisasi Perangkat Daerahnya;
9.Jabatan adalah tingkatjabatan strukturalj'eselon.
d.Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam pelaksanaan tugas;
c.Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan UPTD TPA sesuai ketentuan yang berlaku;
b.Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang UPTD TPA;
a.Penyusunan rencana kerja, anggaran dan program UPTDTPA;
(2)Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTDmempunyai fungsi: Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir Tipe A Pasa15
(1)Kepala UPTD TPAmempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program UPTDTPA. BABV illl. BABIV SUSUNAN ORGANISASI Pasa14
(1)Susunan Organisasi UPTDTPAterdiri dari :
a.Kepala;
b.Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c.Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)Bagan Susunan Organisasi UPTDTPAsebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan Dinas; Pasa13 UPTD TPA dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris