Untuk mendukung pelaksanaan tugas Kearsipan, jabatan Arsiparis wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang, penyelenggara pemerintahan daerah, pemerintahan desa, organisasi kemasyarakatan, dan BUMD serta perusahaan swasta berskala kabupaten Pasal 27
(1)Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap Arsip Aktif,ArsipInaktif dan ArsipVital.
(2)PengelolaanArsipDinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (I) menjadi tanggungjawab tiap Perangkat Daerah, BABIV PENGELOLAANARSIP Umum Pasal 26 KegiatanpengelolaanArsipterdiri atas:
a.pengelolaanArsipdinamis; dan
b.pengelolaanArsipStatis.
(2)Pendanaan dalam Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.perumusan kebijakan;
b.pembinaan;
c.pembentukan simpuljaringan;
d.kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip;
e.kegiatan pengelolaanarsip;
f.pengembangan sumber daya manusia;
g.pembangunan diorama dan gedung penyimpanan Arsip (depo);
h.penyediaan ruangan penyimpanan ArsipInaktif pada Perangkat Daerah; dan
1.penyediaan peralatan Kearsipan.
(1)Pendanaan dalam Penyelenggaraan Kearsipan PemerintahanDaerah dialokasikan dalam APBD.
(1)Penciptaan Arsip meliputi kegiatan:
a.pembuatan arsip; dan
b.penerimaan arsip.
(2)Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud padaayat (1) dibuat berdasarkan:
a.tata naskah dinas;
b.pengurusan surat;
c.klasifikasi arsip; dan
d.sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata naskah dinas, pengurusan surat, klasifikasi Arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip diatur dengan Peraturan Bupati. ~
a.penciptaan arsip;
b.penggunaan arsip;
c.pemeliharaan arsip; dan
d.penyusutan arsip.