a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kebudayaan dengan beban kerja besar;
b.Dinas Kepemudaan dan Olahraga tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga dengan beban kerja kecil;
c.Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan beban kerja besar;
d.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang beban kerja besar;
e.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan beban kerja sedang;
f.Dinas Sosial tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dengan beban kerja sedang;
g.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi dengan beban kerja sedang;
h.Dinas Perhubungan tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dengan beban kerja kecil;
i.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan beban kerja sedang; et
j.Dinas Pariwisata tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dengan beban kerja besar;
k.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro dengan beban kerja sedang;
1.Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan dengan beban kerja sedang;
m.Dinas Pertanian tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan beban kerja besar;
n.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dengan beban kerja sedang;
o.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan beban kerja besar;
p.Dinas Ketahanan Pangan tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan dengan beban kerja kecil;
q.Dinas Lingkungan Hidup tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dengan beban kerja sedang;
r.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dengan beban kerja sedang;
s.Dinas Komunikasi dan Informatika tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian dengan beban kerja sedang;
t.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan dengan beban kerja kecil; (
u.Dinas Kelautan dan Perikanan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dengan beban kerja sedang;
v.Satuan Polisi Pamong Praja tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dengan beban kerja sedang; dan
w.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran dengan beban kerja kecil.
3.Ketentuan angka 1, angka 3, dan angka 4 Pasal 9 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 5, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagaiberikut: