Pasal 5 ayat (1) bahwa setiap kabupaten Zkota dapat dikatagorikan sebagai KLA apabila memenuhi hak Anak yang diukur dengan Indikator KLA;
c.bahwa Kabupaten Lombok Tengah belum memenu hi semua indikator dalam penilaian Kabupaten Layak Anak dari Kementerian PPPA, sehingga untuk mendorong mewujudkan Kabupaten Layak Anak, perlu langkah-langkah yuridis, sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Daerah. DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA NOMOR b TAHUN2021 TENTANG PENYELENGGARAANKABUPATENLAYAKANAK PERATURANDAERAH KABUPATENLOMBOKTENGAH PROVINSI NUSA TENGGARABARAT Menimbang:
1.Pasa118 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan ILO Convention the Prohibition and Immediete Action for Elimination of Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO mengenai Pelarangan dan Tindak Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5946);
5.Undang-Undang Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4301).
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu