(l) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Desa Jero Puri, Bupati, Carat Praya Timur, Kepala Desa Ganti sesuai dengan wewenang dan tugasmya masing masing dimaksud pada ayat setelah pelantikan menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada penerintah Desa Jero Puri sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang meliputi
a.Tanah, bangunan. barang bergerak dan tidak bergerak yang dimihki, dikuasa aau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Ganti yang berada dalam wilayah Desa Jero Puri;
b.Perlengkapan kantor, arsip dan dokumen yang karena sifatnya diperlukan oleh Desa Jero Puri [2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) harus diselesaka paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah int berlaku
(3)Serah terima aset desa sebagaimana dimaksud pad.a ayat (I]dalam bentuk berita acara serah terima (2] Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) melip ti
a.Pengasflan Tetap Peranglat Desa;
b.Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Bpp; dan
c.Operasional emerintah Desa dan BPD KETENTUAN PERALIHAN Pasa 1l (I) Perangkat Desa dan Anggota Bpp Desa anti yang berdomisii di Desa Jero Puni menjadi perangkat Desa dan Anggota Bpp pesa Jero Puri (2] Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BpD sebagaimana dimaksud pada ayat tI) ditetapkan sesual dengan peraturan perundang undangan ll KETENTUAN PENUTUP Pasa 12 Peraturan Daerah int mulad berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerinta.hkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Ditetapkan di Praya pada tanggal, 26 -99- 2022 BUP K ENGAH Diundangkan di Pray.a pada tanggal, 26 - 09 - 2022 SEKRETARIS DAE RAH WIJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN NOMOR 9 2022 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENOAH PROVINSI NU'SA TENGOARA BARAT! 12 TAHUN 20I9 u PENJELASAN ATAS PERA'TURAN DAERAH KABUPATEN LOMOK TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DESA JERO PURI KECAMATAN PRAYA TIMUR KABUPATEN LOMOK TENOAH I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Des.a, bahwa Penataan Des.a oleh Pemerintah kabupaten Lombok Tenga.h dilakukan melalui Pembentukan Desa yang bertujtan untu.k meningkatkan kemarnpuan penyelenggaraan pemerintaha.n desa mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa meningkatkan kualitas pelayanan public meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan meningkatkan daya sang Desa serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa Pembentukan Desa Jero Puri dlakukan berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa dengan mempertimbangkan prakarsa masyaura.kat Desa, asal usul, adat istiadat, kondist sosial budaya masyarakat Des.a,serta kemapuan dan potensi Desa Peraturan Daerah ini memuat penegasan luas dan cakupan wilayah serta batas wilayah Desa Jero Puri II PASAL DEMI PASAL Pasal l Cukup jelas