Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019
- Nomor
- 03
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan umum, Kedudukan, Fungsi dan klasifikasi pasar rakyat, Pengelolaan pasar rakyat, Pemberdayaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko modern, Perizinan, Pelaporan, Kewjiban dan larangan, Pembinaan dan pengawasan, Penyidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan,
Isi peraturan
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dirnaksud dengan "pemasok" adalah Pelaku Usaha yang seeara teratur rnemasok barang kepada pengecer dengan tujuan untuk dijual kembali rnelalui kerja sama usaha. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "pemasok" adalah Pelaku Usaha yang seeara teratur memasok barang kepada pengeeer dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sarna usaha. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 37
Aspek kemitraan dapat diukur dari manfaat kemitraan bagi semua sektor yang meliputi: a).menyediakan mekanisme kemitraan; b).menggalang lebih banyak sumberdaya; e).memastikan tumbuhnya kesadaran yang lebih dalam; d). menciptakan jejaring kontak yang dinamis; dan e).mengubah konflik menjadi keIjasama. Pasal 36 Ayat (1) Jalan arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan eiri perjalanan jarak jauh, keeepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi seeara berdayaguna. Jalan kolektor adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan eiri perjalanan jarak sedang, keeepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Ayat (2) Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan keeepatan rata-rata rendah. Ayat (3) Cukup jelas. Cukup jelas. l- 31 - Pasa143 Cukup jelas. Pasa144 Cukup jelas. Pasa145 Cukup jelas. Pasa146 Cukup jelas. Pasa147 Cukup jelas. Pasa148 Cukup jelas. Pasa149 Cukup jelas. PasalSO Cukup jelas. Pasa15! Cukup jelas. Pasa152 Cukup jelas. Pasa153 Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas. Pasa155 Cukup jelas. Pasa156 Cukup jelas. Pasa157 Cukup jelas. Pasa158 Cukup jelas. Pasa159 Cukup jelas. Pasa160 Cukup jelas. ·sBpfdn~nJ 19 TBSBd ·sBldf dn)fnJ 09 TBsBd o ~OWON ~nWI.L )108W0'1 N::tUVdnSV)I HVCI.::tIVa NYmfSW3'1 NVHV8WV.L
Membuka PDF…