DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
87

Ringkasan

Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan Subjek retribusi perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang mendapatkan pelayanan perpanjangan IMTA. Retribusi perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Isi peraturan

Teks87PDFHirarki

Memuat teks peraturan…