Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DANPEMBERDAYAANPETANI. MEMUTUSKAN: BUPATILOMBOKTIMUR dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENLOMBOKTIMUR Dengan Persetujuan Bersama
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
13.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 130);
3.Bupati adalah Bupati LombokTimur.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat bukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalaban kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomibiaya tinggi dan perubahan iklim.
8.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaba Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penguatan Kelembagaan Petani.
9.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
10.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi,modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
11.Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
12.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pasca panen, pengolahan, pemasaran hasil dan/atau jasa penunjang.
13.Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha saran a produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
14.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
15.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk Petani guna memperkuat dan mempeJjuangkan kepentingan Petani.
16.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
17.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sarna untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
18.Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk rnemperjuangkan kepentingan Petani.
19.Komoditas Unggulan adalah hasil Usaha Tani yang bemilai strategis dan menjadi unggulan untuk dilindungi sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan.
20.Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
22.Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan resiko Usaha Tani.
23.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRWadalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur.
24.Badan Usaha Milik Petani adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang dibentuk oleh, dari dan untuk Petani melalui gabungan kelompok tani penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh gabungan kelompok tani.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur.
26.Regenerasi Petani adalah proses peremajaan Petani dalam menjamin keberlanjutan Usaha Tani dengan menciptakan petani baru dan/atau petani muda.
27.Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.