DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2016

Nomor
10
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
60

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Swasta. - Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi: a. tempat parkir tepijalan umum; b. tempat khusus parkir; dan c. parkir tidak tetap. - Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh swasta yaitu tempat khusus parkir milik swasta.

Isi peraturan

Teks60PDFHirarki

Memuat teks peraturan…