menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan; Mengingat : 1 . Pasal 1 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, NusaTenggara Barat, dan N u s a Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 3 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2 4 4 , TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 5 8 7 ) sebagaimana telah diubah beberapa k a l i terakhir dengan U n d a n g - U n d a n g Nomor 6 Tahun 2 0 2 3 t e n t a n g P e n e t a p a n P e r a t u r a n Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 T a h u n 2 0 2 2 tentangCipta K e r j a MenjadiU n d a n g - Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 N o m o r 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4 . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023tentang Aparatur Sipil N e g a r a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor1 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 5 . PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PerangkatDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 2 Tahun 2019 t e n t a n g PerubahanAtas P e r a t u r a n P e m e r i n t a h Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah d i u b a h d e n g a n Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 7 . P e r a t u r a n Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman E v a l u a s i Kelembagaan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 412); 8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9.Peraturasi Meteris Pendayaguna parat 22 ara dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10.PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasiNomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 184);
12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 T a h u n 2023 tentang Jabatan Fungsional ( B e r i t a Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54); 1 3 . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang PedomanNomenklatur Perangkat Daerah dan U n i t Kerja Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1039);
14.PeraturanDaerah Nomor6 Tahun 2016tentang Pembentukan d a n Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur T a h u n 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Lombok TimurNomor 4), sebagaimana telah d i u b a h dengan PeraturanDaerah Nomor5 Tahun2020 tentang P e r u b a h a n A t a s Peraturan DaerahN o m o r 6 Tahun 2016 t e n t a n g Pembentukan dan S u s u n a n P e r a n g k a t D a e r a h (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur T a h u n 2020 N o m o r 5); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN.