DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
53

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain. b. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi: 1.tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses.

Isi peraturan

Teks53PDFHirarki

Memuat teks peraturan…