menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur; BUPATI LOMBOKTIMUR, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA I PARAF KOORD!NASt :hislt-n/1/ll/l!l Kabug Hukum Kadis/Kabag Pcngolah Mengingat Menimbang HAKKEUANGANDANADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATEN LOMBOK TIMUR PERATURANDAERAHKABUPATENLOMBOKTIMUR NOMOR5 TAHUN2017 TENTANG BUPATI LOMBOK TIMUR PROVINS! NUSA TENGGARA BARAT
(2)Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRDsesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
(5)Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhimya masa bakti.
(6)Dalam hal Anggota DPRDyang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(7)Ketentuan mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.