MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAH TENTANG PERSEROAN TERBATAS ENERGISELAPARANG.- Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATENLOMBOKTIMUR _ dan BUPATILOMBOKTIMUR -
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); _
13.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5244); ,,.
14.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); r:
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah; .-
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); r: 1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LombokTimur Nomor 1). ... masyarakat pada umumnya. , maupunsetempat,komunitassendiri,Perseroan