DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014

Nomor
8
Tahun
2014
Status
Berlaku
Pasal terindeks
44

Ringkasan

Peraturan Daerah ini merupakan dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) Energi Selaparang. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Dalam akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Nama resmi Perseroan ini adalah Perseroan Terbatas (PT) Energi Selaparang. Perseroan berkedudukan dan berkantor di Kabupaten Lombok Timur. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain baik di dalam maupun di luar Republik Indonesia Berdasarkan ketetapan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…