1.Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur. la. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. ,
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .. 3a. Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH .. KABUPATENLOMBOK TIMUR , Dengan Persetujuan Bersama Menetapkan 4
5.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timur. ...
6.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakrnuran rakyat.,
7.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. ,.
8.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan terrnasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jurnlah kamar le bih dari 10 ( sepuluh). .,,
9.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
10.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/ atau rninurnan dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rurnah makan, kafetaria, kantin, warung, depot makanan, bar, dan sejenisnya terrnasuk jasa boga/katering. ,
11.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.,
12.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, perrnainan, dan/ atau keramaian yang dinikrnati dengan dipungut bayaran.
13.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
14.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragarnnya dirancang untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap suatu barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ atau dinikrnati oleh umum. -
15.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. -
16.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/ atau perrnukaan burni untuk dimanfaatkan. · 5 1 7. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. - 1 7a. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor .. - 1 7b. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. .
18.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah.
19.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. ,.
20.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet. ,
21.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia masina, collocalia esculania, dan collocalia linchi. .
22.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak ...
23.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. ~
24.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi WajibPajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang.
25.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. _.
26.Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
27.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terhutang ke Kas daerah atau tempat lain yang diatur dengan Peraturan Bupati. 6