Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR dan BUPATILOMBOKTIMUR ;" Dengan Persetujuan Bersama
22.Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7); ,,
7.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. ~
8.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelak.sanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. .,
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. /
10.Investasi Pemerintah Daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/ atau barang milik daerah oleh Pemerintah Daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. ./
11.Surat Berharga adalah saham dan surat utang. /
12.lnvestasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai kegiatan usaha. _
13.Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan . .,
14.Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara. .,,,
15.Pemberian pinjaman adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi, pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, BLUD milik Pemerintah Daerah lainnya dan masyarakat dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman ...
16.Pengelola investasi Pemerintah Daerah selanjutnya disebut pengelola investasi adalah pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah. .,.
17.Perencanaan investasi Pemerintah Daerah adalah usulan rencana investasi oleh Pemerintah Daerah setiap tahun untuk pelaksanaan investasi tahun anggaran berikutnya. r
18.Rencana Kegiatan Investasi adalah dokumen perencanaan tahunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berisi kegiatan investasi dan anggaran yang diperlukan untuk tahun anggaran berikutnya. I
19.Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat kepada Pemerintah Daerah mengenai pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah. ,._,
20.Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah Daerah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain. .,
21.Perjanjian investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka investasi surat berharga dan investasi langsung antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha dan masyarakat. .,,,
22.Pihak ketiga adalah lnstansi atau Badan Usaha dan/atau perseorangan yang berada diluar organisasi Pemerintah Daerah, antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan/atau Swasta Asing yang tunduk pada Hukum yang berlaku di Indonesia . .,,
23.Modal Daerah adalah kekayaan daerah (yang belum dipisahkan) baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti Tanah, Bangunan, Mesin-mesin, Inventaris, Surat-surat berharga, fasilitas dan hak lainnya. ~
24.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ,,
25.Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. / lnvestasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk :