Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara. Ditetapkan di Tanjung pada tanggal 20 Agustus 2019 BUPATI LOMBOK UTARA, H. NAJMUL AKHYAR Diundangkan di Tanjung pada tanggal 20 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA H. SUARDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2019 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 55 TAHUN 2019 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH I. UMUM Pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, menuntut pemerintah daerah untuk senantiasa melaksanakan pembangunan di daerahnya serta kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi penduduk miskin, meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi angka pengangguran melalui pengembangan dan pengelolaan potensi daerah termasuk sumber daya alam daerah dan sumber daya lainnya. Di samping itu peningkatan kesejahteraan masyarakat didasarkan kepada kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai maksud tersebut adalah dengan mendirikan perusahaan daerah sebagai lembaga yang mampu untuk mengolola kegiatan usaha milik pemerintah daerah dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lombok Utara. Dalam rangka optimalisasi pembangunan wilayah Kabupaten Lombok Utara, perlu dilakukan langkah-langkah strategis secara terkoordinasi, sistematis, terarah dan terpadu. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan potensi badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi nasional, regional maupun internasional terutama dalam menyongsong era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), arus globalisasi dan perdagangan bebas, maka pemgelolaannya harus berdasarkan prinsip-prinsip bisnis ekonomi perusahaan dan profesionalisme. Pengembangan usaha daerah melalui pembentukan BUMD diperlukan dalam rangka meningkatkan kemampuan pemerintahan daerah untuk menggali sumber keuangan sendiri dan memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah tersebut yang selaras dengan kebijakan pembangunan perekonomian nasional. Pembangunan perekonomian daerah diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang bertujuan untuk sebesar- besar kesejahteraan masyarakat Penyelengaraan peningkatan potensi daerah melalui pembentukan BUMD telah dipandang tepat dan selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi sudah berkembang begitu pesat. Di samping itu meningkatnya tuntutan masyarakat akan sebuah layanan yang cepat, kepastian hukum serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu mendirikan BUMD dalam bentuk Perseroan Terbatas dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL