DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019

Nomor
1
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
99

Ringkasan

Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk : a. mewujudkan hak konstitusional setiap masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; b. membantu masyarakat miskin terhadap masalah hukum yang dihadapi;dan c. meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum pada setiap masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum. Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk : a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di Daerah;dan d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Isi peraturan

Teks99PDFHirarki

Memuat teks peraturan…