a. Dusun Selelos;
b. Dusun Sengaran;
c. Dusun Batu Ringgit;
d. Dusun Kalong, dan
e. Dusun Serungga.
(21 Cakupan wilayah Desa Selelos s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran aan merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.
(3) Dengan terbentuknya Desa Selelos, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, wilayah Desa Bentek dikurangi dengan wilayah Desa Selelos sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(1) Batas wilayah Desa Selelos meliputi:
a. Batas utara : Desa Bentek;
b. Batas timur : Desa Genggelang;
c. Batas selatan : Kabupaten Lombok Barat; dan
d. Batas barat : Desa Sama Guna.
(2) Batas Desa Selelos sebagaimana dimaksud pada ayat (r) telah ditetapkan dengan koordinat titik kartometrik batas desa sebagai berikut:
a. batas dengaa Desa Sama Guna:
Telah disepakati sub segmen dimurai dari sepanjang rokok segara Bagran Atas dengan titik TK.52.o8.o2.ooos-sz.ba.ot.ooo4-A00 koordinat 8"25'2.833'LS, 116.14'3.216"8T mengarah ke utara mengikuti aliran sungai sejauh 4,5 Kilometer s.-pai pada pertemuan Sungai Loang Lindung pada titik rK.s2.o1.o2.iooi-s2.ob.ot.ooo+-
52. 08. 02. 0008-C0O koordin at 8. 24, I 3. 462,15, 1 | 6" t2' 22.7 22" BT
b. batas dengan Desa Genggelang:
Telah disepakati sub segmen dimulai dari Sepanjang rokok Segara Bagran Atas dengan titik TK.52.08.02.OOOS_SZ.OA.Ot.O0O4_A00 koordinat 8"25'2.833"LS, 116.14,3.216,'E}T mengarah ke Timur sejauh 1,5 Kilometer kemudian berbelok ke arah timur laut mengikuti alur gungai sampai titik rK.52.08.02.0008-s2.08.o2.2003-D00 koordinat 8"24'8.730"15, 116"1S'3S.430"BT lalu menuju arah barat laut mengikuti alur Surrg3i l,okok Tiupupus hingga pl.temran Sungai Long Lindung Dengan Titik rK. 52. 0 B.o2.2oo r - s2.ba.bz. oooa-soo Kiordinat 8.2 1'57.4s1"t^s, 1 16" 13'50.364'8T
c. batas dengan Desa Gondang Batas dengan desa Gondang dimulai dari sisi timur raut di titik TK.52.oa.o2.2001-52.08.02.0008-Boo Koordinat 8.2r'52.451"Ls, 116"13'50.364"8T menuju arah barat mengikuti alur sungai hingga r.n9-molgng jalan penghubung Desa Gondang dan utara Desa-selelos di titik TK. 52.OA.o2.200 r -52.o8.O2. 0008-802 koordinat 8.2 l'59. 825"rs,
Bagian Ketiga Cakupan Wilayah Keg'a
BAB III BATAS WILAYAH DESA 116" 13'46.370"8T selanjutnya mengarah ke selatan dan mengikuti alur sungai berbelok ke arah barat daya sepanjang 200 meter sebelum menemui batas ladang warga pada titik TK.52.O8.O2.2OOI_ 52.08.02.0008-BO3 koordinat 8.22'3.336"LS, 116.13'42.069"8T.
Selanjutnya mengikuti pinggiran ladang warga ke arah selatan dan berbelok mengikuti alur sungai arah barat daya sejauh 930 meter kemudian ke arah selatan sampai titik Ta.52.OS.O2.2OO1_ 52.08.02.0008-809 koordinat 8"22,38.287"LS, 116.13,28.863"8T dari titik ini lalu menuju ke barat searah dengan alur kontur lereng dan berhenti di titik rK. s2.o8.o2.2oo2- s2.o8.o2.2oo 1 -s2.o8.o2.ooo5-B l 0 koordinat 8"22'39.862"1-5, 1 16.13'15.fOg,,BT sebagai titik pertemuan batas antara desa Selelos, Bentek dan Gondang.
d. Batas dengan Desa Bentek Dimulai dari pertemuan desa Se1elos, Bentek dan Gondang di titik TK.52.O8.O2.2OO2-S2.OB.O2.2OO1-52.08.02.0008_B1O foordinat 8"22'39.862Is, 116'13'15. 108"8T ke arah selatan sejauh 410 meter dan berbelok 30 derajat t9 -q+ barat daya hingga -menemui lereng tinggi di titik TK.s2.o8.o2.2oo2-s2.o1.o2.ooo8-B12 koordinat 8'23'1.428"LS, 116"13'4.103'BT, dari titik ini selanjutnya *.rrgit,ti 4y ,g,, punggungan bukit sampai titik ix.si.oa.oz.5ooz_ 52.O8.02.0O08-B l4 koordinat 8.23,1 1.463"LS, I 16" 13, t.38O.BT lalu ke arah selatan menuruni lereng sampai bertemu dengan "r"r """j"iLokok Ponges. Selanjutnya mengikuti alur sungai titot eo.rg." L selatan sampai bertemu_ dgngan Sungai L""i Lindung paai Utit< TK.52.O8.O2-2002-52.08.01.0004-52.08.02.0O08-aOO "'koordinat a" 24' 1 3 -462"1-s, r 16' r 2' 22.2 22"BT yang berbatasan dengan Desa sama Guna.
Batas wilayah Desa Selelos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta wilayS! sebagaimana tercantum aaUm tampiran yang merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari peraturan oa..a[r irri.
(3) (l) (2t
(3)
(4) (s)
BAB IV PET{YELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA