Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2023 Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara. DitetapkandiTanjung padatanggal12Juni2025 al QUPATI LOMBOK UTARA, — &.H.NAJMUL AKHYAR DiundangkandiTanjung padatanggal 12Juni2025 SEKRETARIS DAERAH a3KABUPAOMBOKUTARA$y . ANDINGDUWICADI BERITADAERAH KABUPATENLOMBOKUTARA TAHUN2025NOMOR13