DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2020

Nomor
17
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari : Pasal 1 yang isinya pengertian dan Pasal 2 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah BAB II PEMBENTUKAN NAMA, JUMLAH PENDUDUK, LUAS WILAYAH DAN CAKUPAN WII.AYAH DESA terdiri dari : Pasal 3 menjelaskan Pembentukan, Pasal 4 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah, pasal 5 menjelaskan kedudukan Pusat Pemerintahan Desa Batu Rakit dan Pasal 6 menjelaskan Cakupan Wilayah Kerja. BAB III BATAS WILAYAH DESA terdiri dari: Pasal 7 menjelaskan Batas wilayah Desa Batu Rakit BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA terdiri dari: Pasal 8 menjelaskan terkait pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Batu Rakit oleh kepala desa dan tata cara pemilihan kepala desa di Desa Batu Rakit. BAB V ASET DESA terdiri dari: Pasal 9 menjelaskan penyelesaian inventarisasi dan penyerahan aset dari Kepala Desa Sukadan kepada Pemerintah Desa Batu Rakit. BAB VI PEMBIAYAAN terdiri dari: Pasal 10 menjelaskan Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Batu Rakit. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari: Pasal 11 menjelaskan Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa Sukadana yang berdomisili di Desa Batu Rakit menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Batu Rakit serta Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP: Pasal 12 menjelaskan Peraturan Daerah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…