1.Daerah adalah Kabupaten Lombok Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara.
3.Bupati adalah Bupati Lombok Utara.
4.Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Komunikasi dan Informatika.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Lombok Utara.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
7.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara bunyi melalui kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
8.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
9.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
10.Penyelenggaraan Informatika adalah kegiatan penyiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan Informatika sehingga terlaksananya pengembangan e-government.
11.Penyelenggaraan Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
12.Penyebarluasan Informasi Daerah adalah penyebaran informasi secara timbal balik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada masyarakat baik diminta atau tidak diminta, yang dapat dilakukan melalui media massa maupun bentuk media Komunikasi lainnya dan/atau lembaga-lembaga Komunikasi masyarakat.
13.E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasidalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
14.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
15.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
16.Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelengggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
17.Sarana dan Prasarana TeleKomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya teleKomunikasi.
18.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
19.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
20.Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang mempunyai aktivitas ekonomi politik, social dan budaya melalui proses produksi,konsumsi distribusi infomasi dan ditandai dengan intensitas yang tinggi atas pertukaran dan penggunaan Teknologi Komunikasi.
21.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas sebagai Pengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
22.Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
23.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan Telekomunikasi yang ketika digunakan bersama,menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government.
24.Basis Data (Database) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
25.Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
26.Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resourcesharing.
27.Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul-simpul sumberdaya perangkat komputasi berupa perangkat-perangkat komputer yang saling terhubung melalui sistem Komunikasi data, sehingga dapat diakses secara bersama.
28.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika.
29.Media Center adalah wahana pelayanan informasi kebijakan Pemerintah berbasis teknologi informasi dan Komunikasi, untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga Pemerintah dan Daerah, khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik dan pengembangan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat,cepat,mudah dan terjangkau.
30.Website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, dan tempatnya berada di dalam world wide web (www) di internet.
31.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Pemerintah Daerah, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berKomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.