Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 53
Lembaga terkait
Ringkasan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;
- e.mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di darem - rumah, di tempat permukiman, rnaupun aalam masyarakat; dan
- f.mendapatkan akomodasi yang wajar untuk birperan'serta daram kehidupan bermasyarakat. + Bagian Kedelapan Belas Ekspresi, Komunikasi, dan Informasi
Pasal 65
Dalam pelaksanaan Penglror.-matan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud datam Pasal 5 ayat (l) huruf t meliputi hak:
- a.memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapa.t;
- b.mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
- c.menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi tr.upa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Pasal 66
(u (21
- (3)Untuk memenuhi hak berkomunikasi dan memperoleh informasi sglagaiman4 dimaksud dalam Pasal 65 Pemerintah Daerah wajib:
- a.mengakui, meneritna, dan memliasilitasi komunikasi penyandang Disabilitas dengan menggunakan cara tertentu ;
- b.menjamin akses atas informasi untuk penyandang Disabilitas; dan
- c.menyediakan informasi dalam bentuk yang dapat diiangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya. Komunikasi Penyandang Disabilitas dengan menggunakan cara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui bantuan Slat komunikasi dan/atau bentuk Lainnya yang dapat dijangkau sesuai dengan pilihan Penyandang Disabilitas dalam berintiraksi. Akses atas informasi untuk penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan dalam bentuk audio dan visual. Dalam pelaksanaan Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Hak berpindah tempat dan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf u meliputi hali: a- berpindah, mernpertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai - denganketentuanperaturanperundang-undangan;
- b.memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan; dan
- c.keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai tengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
Dalam pelaksanaan Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, hak bebas dari tindakan Dislrriminasi, penelantaran, p".vrloqt dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam pail 5 ayat (l) huruf v meliputi hak:
- a.bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, ? bermasyarakat, dan bernegara tanlra rasa takut; dan
- b.mendapatkan Pelindungan dari segata bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Pasal 69
- (1)Untuk memenuhi hak bebas dari tindakan Diskiminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi selagaim€m4 dimaksud dalam pasal 68, Pemerintah Daerah wajib menjamin:
- a.Penyandang Disabilitas bebas dari segata 5s.tuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual; dan
- b.Penyandang Disabilitas dapa.t bersosiarisa5i dan berinteraksi daram kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut. Bagran Kedua puluh satu Perempuan dan Anak
Pasal 70
- (1)untuk memenuhi hak perempuan dan anak penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dan ayat {3)l pemerintah Daerah wajib:
- a.menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yalg menjidi korban kekerasan;
- b.memberikan Pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas; dan
- c.menyediakan rumah am€n yang mudah diakses untuk perempuan _ dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban teterasan. n-91Ue_nan Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (1)(21
- (3)
- (4)Pasal 7l Pemerintah Daerah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat {ablpaten $atagr rangka mela-ksanakan penghormatan, eefinAun[an, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabititas. fgo$inasi di tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilaksanekan oleh Bupati dengan daerah lain baik artin'gr<at p.oriri.i dan/atau kabupa.ten/ kota. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menyelenggarakan dan menyinkronkan t<LUEai<an, p.igr.-, d; anggaran pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemJnuhan hak Penyandang Disabilitas. Dalam koordinasi sebagairnana dimaksud pada ayat (3), Bupati melaksanakan tugas:
- a.melakukan sinkronisasi program dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, petindungan, dan pemenuhan f,ak Penyandang Disabilitas;
- b.menjamin petaksanaan Fenghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berjalan dengan efektif;
- c.mewujudkan anggaran p"1**!:." Fenghormatan, pelindungan, dan Pemenuhan hak penyandang Disabilitas] dan
- d.menyinkronkan penggunaalt anqgaran pelaksanaan penghormatan, Pelindungan, dan pemenutran [a* pinyandang oisaU?fitas aga, t (l) (21
- (3)
- (1)Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa wajib menyediakan anggaran bagi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Pendanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersumber dari:
- a.anggaran pendapatan dan belanja daera_h;
- b.anggaran pendapatan dan belanja desa; dan
- c.sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. berjalan dengan efi sien.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 72
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB IX PENGHARGAAN
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 74
- b.badan hukum dan badan usaha yang mempeke{'akan penyandang Disabilitas; dan Dalam pelaksanaan Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada:
- a.setia-p.-. orang yang berjasa dalam pemenuhan hak penyandang Disabilitas;
- c.penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak penyandang Disabilitas. Ketentuan lebih lanjut. mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan oleh Pemerinlrh Daerah sebagaimana dimaksud'pada ayat
- (1)diatur dalam Peraturan Bupati. + (2t
Pasal 73
Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak penyandang Disabititas melalui fegiatan:
- a.sosialisasi hak Penyandang Disabilitas;
- b.pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah Daerah padapenyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan penyandang disabilitas;
- c.pendirian fasittas dan penyelenggaraan rehabilitasi penyandang disabilitas;
- d.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan;
- e.pengadaan lapangan pekerjaan atau kesempatan berusaha bag penyandang disabilitas;
- f.pengadaan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas; dan
- g.penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi dan/itau penyelenggaraan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 75
penyelenggaran pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana airnaksuldalam- Pasal L6 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
- a.teguran tertulis;
- b.penghentian kegiatan pendidikan;
- c.pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
- d.pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. BABxI
Pasal 76
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten hmbok Utara. Ditetapkan di Tanjung pada tanggal 7 Januati2o2 ,LBUPATI LOMBOK UTARA, I h I Diundangkan di Tanjung pada tanggal 7 Jarruari 2O2O / SEKRETARIS DAERAH /xeeuFarcrt LoMeox urARA+ r H, SUARDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN I,OMBOK UTARA TAHUN 2O2O NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2O2O NOMOR . NAJMULAKHYAR PENJEI,,ASAN ATAS PERAruRAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 2 TAHUN 2O2O TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS I.UMUM Pancasila dan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang dijamin secana konstitusionat untuk mendapatlan hak delam berbagai bidang aspek kehidupan dan penghidupa.n tanpa kecuali. sebagai umat beragama kita yakin bahwa Ttrhan yang Maha Esa menciptakan manusia dengan kasih dan sayang yang ditujukan untuk kemuliaan dan kehormatan manusia baik lahir maupun uatin.otetr karena itu siapapun berhak untuk memperoleh tempat yang layak dan wajar dalam kehidupan sosial termasuk tentunya para penyandang disabilitas. penyandang disabilitas sebagai salah satu komponen m""yarrkat yang selama irri b.tu- mendapatkan jaminan yuridis untuk memperoleh kesamaan kesempatan dan perlakuan yang sama mengakibatkan teljadinya disharmoni sosial yang harus segera mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Sebigai warga masyarakat, para penyandang disabilitas mempunyai kedudulin, h"k, kewajiban dan peran yang sa,a dengan warga negara lainnya sehingga adalah sesuatu yang waljar apali]a gergn penyandang disabilitas daram pemEarrgu.rao nasional dapat lebih ditingkatkan serta didayagunakan seopti^mal mungkin melalui - kemandiria,, pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang sehingga mendapatkan penerimaan p.rrui, di segala lapisan masyarakat secara terpadu dan berkesinambungan. Pemerintah saat ini mempunyai komitmen yang kuat untuk menyediakan layanan jaminan kesehatan baik melalui 'skema jaminan leseh-aqm -masyarakat, jaminan kesehatan sosial maupun jaminan kJsehatan daerah.Pada kenyataannya, tidak mudah bagi penya;dang disabititas untuk mendapatkan dan menggunakan fasilitas tersebut.Informalsi tentang adanya jaminan kesehatan tersebut banyak yang belum dipahami oten Ltuarla penyandang disabilitas.penyandang disabilitas yang sudah mempunyai kartu juga_ masih menghadapi peryafan dengan mobilitas ke unit p"f"y"rr* kesehatan.Kondisi ini yang menjadi alasan utama harus ada peraturan Daerah yang dapat dijadikan dasar hukum untuk meningkatkan kuaritas hidup para penyandang disabilitas. Secara umum, peraturan Daerah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis yakni berdasarkan prinsip-prrnsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan peraturan Daerah, f""gt o.io"t"rr, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yan; ,,i.rip,,ti t"t lntuk- mendapatkan pendidikan, pekerjaan, kisehatan, ""surJ *oi-- u.a"y" {an olah raga, poritik, hukum serta penanggulangan Lrr".rr", "t"Lstilit "dan lain sebaga.inya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Membuka PDF…