Peraturan Bupati ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara. Ditetapkan di Tanjung pada tanggal 2 Agustus 2021 BUPATI LOMBOK UTARA, H. DJOHAN SJAMSU Diundangkan di Tanjung pada tanggal 2 Agustus 2021 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA, H. RADEN NURJATI BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021 NOMOR 20 Lampiran I : Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor : 20 Tahun 2021 Tanggal : 2 Agustus 2021 Tentang : Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara BAGAN STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA BUPATI LOMBOK UTARA H. DJOHAN SJAMSU SEKRETARIS DPRD KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUB BAGIAN KAJIAN PERUNDANG- UNDANGAN SUB BAGIAN PERSIDANGAN, RISALAH DAN PUBLIKASI BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN SUB BAGIAN UMUM BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN SUB BAGIAN FASILITASI PENGAWASAN SUB BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN Lampiran II : Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor : 20 Tahun 2021 Tanggal : 2 Agustus 2021 Tentang : Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5
a.menyusun kebijakan Sekretariat DPRD yang mencakup umum dan keuangan, fasilitasi penganggaran dan pengawasan, dan persidangan dan perundang-undangan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai bahan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.merumuskan sasaran kerja dibidang Sekretariat DPRD yang mencakup umum dan keuangan, fasilitasi penganggaran dan pengawasan, dan persidangan dan perundang-undangan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai bahan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra);
c.mengoordinasikan kebijakan sekretariat DPRD yang mencakup umum dan keuangan, fasilitasi penganggaran dan pengawasan, dan persidangan dan perundang-undangan di tingkat pemerintah kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga lain;
d.menyelenggarakan dan memfasilitasi program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
e.menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD agar tercipta tertib administrasi penatausahaan keuangan
a.penyusunan kebijakan Sekretariat DPRD yang mencakup umum dan keuangan, fasilitasi penganggaran dan pengawasan, dan persidangan dan perundang-undangan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai bahan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra);
b.perumusan sasaran kerja dibidang Sekretariat DPRD yang mencakup umum dan keuangan, fasilitasi penganggaran dan pengawasan, dan persidangan dan perundang-undangan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai bahan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra);
c.pengoordinasian kebijakan NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5 Sekretariat DPRD;
f.memfasilitasi kegiatan rapat DPRD dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
g.menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
h.melaksanakan pengkajian/penelaahan perumusan kebijakan pimpinan DPRD;
i.mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas operasional/kegiatan bagian-bagian di lingkup Sekretariat DPRD yang mencakup umum dan keuangan, fasilitasi penganggaran dan pengawasan, serta persidangan dan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas agar terselenggaranya tujuan dan sasaran kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.membina bawahan dalam pelaksanaan tugas agar terwujud peningkatan kinerja dan disiplin aparatur;
l.mengevaluasi kinerja bawahan sesuai dengan tugas dan fungsi untuk meningkatkan prestasi kerja;
m.melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas;dan
n.melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik secara lisan maupun tertulis agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik. sekretariat DPRD yang mencakup umum dan keuangan, fasilitasi penganggaran dan pengawasan, dan persidangan dan perundang-undangan di tingkat pemerintah kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga lain;
d.penyelenggaraan dan memfasilitasi program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
e.penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD agar tercipta tertib administrasi penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
f.fasilitasi kegiatan rapat DPRD dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
g.penyediaan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
h.pelaksanaan pengkajian/ penelaahan perumusan kebijakan pimpinan DPRD;dan
i.pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas operasional/ kegiatan bagian-bagian di NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5 lingkup Sekretariat DPRD yang mencakup umum dan keuangan, fasilitasi penganggaran dan pengawasan, serta persidangan dan perundang-undangan
2.Bagian Umum dan Keuangan merumuskan program kerja, pengoordinasian kebijakan, menyelenggarakan, mengelola, menyiapkan, melaksanakan, membina, mengarahkan, memantau, evaluasi dan pelaporan dibidang umum, program dan keuangan
a.merumuskan program Kerja Bagian berdasarkan Rencana strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (Renja) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.mengoordinasikan kebijakan dibidang umum dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.melaksanakan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja serta pelaporan di lingkup Sekretariat DPRD;
d.melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkup Sekretariat DPRD;
e.menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan dan pengelolaan administrasi barang milik daerah pada Sekretariat DPRD;
f.melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan administrasi umum di lingkup Sekretariat DPRD;
g.melaksanakan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah di lingkup Sekretariat DPRD;
h.melaksanakan layanan pengelolaan keuangan dan kesejahteraan DPRD serta layanan administrasi DPRD;
i.membina bawahan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku agar tugas-tugas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
j.mengawasi dan mengarahkan bawahan agar
a.perumusan program Kerja Bagian berdasarkan Rencana strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (Renja) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.pelaksanaan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja serta pelaporan di lingkup Sekretariat DPRD;
c.pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan di lingkup Sekretariat DPRD;
d.penyelenggaraan pengadaan, pemeliharaan dan pengelolaan administrasi barang milik daerah pada Sekretariat DPRD;
e.pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian dan administrasi umum di lingkup Sekretariat DPRD;
f.pelaksanaan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah di lingkup Sekretariat DPRD;dan NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5 pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan benar berdasarkan tujuan dan sasaran kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan target dan rencana kerja yang telah ditetapkan agar tepat dan efisien sesuai dengan tugas yang telah ditentukan;
l.melaporkan pelaksanaan program kerja sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
m.melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik secara lisan maupun tertulis agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik.
g.pelaksanaan layanan pengelolaan keuangan dan kesejahteraan DPRD serta layanan administrasi DPRD;
3.Subbagian Program dan Keuangan merencanakan kegiatan, membagi tugas, menyiapkan, melaksanakan, membimbing memeriksa, mengontrol, evaluasi dan pelaporan dibidang program dan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD.
a.merencanakan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dengan berpedoman pada Renstra, Renja, DPA dan DPPA serta penyusunan Perjanjian Kinerja di lingkup subbagian;
b.menyiapkan rancangan dokumen perencanaan (Rencana Strategis (renstra), rencana kerja dan Penetapan Kinerja) dengan bahan hasil dari unit kerja di lingkup sekretariat DPRD;
c.membagi tugas sesuai dengan kompetensi jabatan bawahan dalam rangka penyiapan bahan program kerja dibidang program dan keuangan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan optimal;
d.menyiapkan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-Perangkat Daerah, perubahan RKA-Perangkat Daerah, DPA-Perangkat Daerah dan perubahan DPA- Perangkat Daerah;
e.menyiapkan rancangan laporan capaian kinerja dan ihtisar realisasi kinerja serta evaluasi kinerja
a.perencanaan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dengan berpedoman pada Renstra, Renja, DPA dan DPPA serta penyusunan Perjanjian Kinerja di lingkup subbagian;
b.penyiapan rancangan dokumen perencanaan (Rencana Strategis (renstra), rencana kerja dan Penetapan Kinerja) dengan bahan hasil dari unit kerja di lingkup sekretariat DPRD;
c.penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA- Perangkat Daerah, perubahan RKA-Perangkat Daerah, DPA- Perangkat Daerah dan perubahan DPA-Perangkat NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5 Perangkat Daerah (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKjIP), data laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.melaksanakan penyediaan gaji dan tunjangan ASN serta administrasi pelaksanaan tugas ASN;
g.menyiapkan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Perangkat Daerah, bahan tanggapan pemeriksaan dan laporan keuangan bulanan/ triwulan/semesteran di lingkup Sekretariat DPRD serta menyiapkan laporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
h.menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan DPRD mengacu pada standar pelayanan dan prosedur tetap;
i.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas agar terarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.memeriksa dan mengoreksi konsep dan pekerjaan bawahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.mengontrol dan mengevaluasi setiap kegiatan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
l.membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
m.melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik secara lisan maupun tertulis Daerah;
d.penyiapan rancangan laporan capaian kinerja dan ihtisar realisasi kinerja serta evaluasi kinerja Perangkat Daerah (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKjIP), data laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.pelaksanaan penyediaan gaji dan tunjangan ASN serta administrasi pelaksanaan tugas ASN;
f.penyiapan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Perangkat Daerah, bahan tanggapan pemeriksaan dan laporan keuangan bulanan/ triwulan/semesteran di lingkup Sekretariat DPRD serta menyiapkan laporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;dan
g.penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan DPRD mengacu pada standar pelayanan dan prosedur NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5 agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik. tetap;
4.Subbagian Umum merencanakan kegiatan, membagi tugas, menyiapkan, melaksanakan, menyelenggarakan, membimbing, memeriksa, mengontrol, evaluasi dan pelaporan dibidang Umum di lingkungan Sekretariat DPRD.
a.merencanakan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dengan berpedoman pada Renstra, Renja, DPA dan DPPA serta penyusunan Perjanjian Kinerja di lingkup subbagian;
b.membagi tugas sesuai dengan kompetensi jabatan bawahan dalam rangka penyiapan bahan program kerja dibidang umum agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan optimal;
c.melaksanakan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD serta fasilitasi pelaksanaan Medical Check Up DPRD;
d.menyelenggarakan administrasi keanggotaan DPRD;
e.memfasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi DPRD serta penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
f.menyiapkan penyusunan analisis jabatan, ketatalaksanaan, dan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan;
g.melaksanakan peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai serta pengadaan pakaian dinas dan atribut kelengkapannya;
h.melaksanakan pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian berupa kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, cuti, disiplin aparatur, pengolahan data pegawai dan dokumentasi serta penatausahaan naskah kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.melaksanakan sistem informasi kepegawaian, monitoring, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai;
j.menyelenggarakan dan menfasilitasi, sosialisasi,
a.perencanaan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dengan berpedoman pada Renstra, Renja, DPA dan DPPA serta penyusunan Perjanjian Kinerja di lingkup subbagian;
b.pelaksanaan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD serta fasilitasi pelaksanaan Medical Check Up DPRD;
c.penyelenggaraan administrasi keanggotaan DPRD;
d.fasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi DPRD serta penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
e.menyiapkan penyusunan analisis jabatan, ketatalaksanaan, dan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan;
f.pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai serta pengadaan pakaian dinas dan atribut kelengkapannya;
g.pelaksanaan pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian berupa kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5 bimbingan teknis implementasi peraturan perundang- undangan serta melaksanakan pemulangan pegawai pensiun dan pemindahan tugas ASN;
k.menyediakan peralatan dan perlengkapan kantor, komponen instalasi kelistrikan, peralatan rumah tangga, bahan logistik kantor, barang cetakan dan penggandaan, bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan serta bahan/material;
l.menfasilitasi kunjungan tamu dan penyelenggaraan rapat koordinasi serta konsultasi Perangkat Daerah;
m.menyelenggarakan penatausahaan arsip dinamis dan sistem pemerintahan elektronik pada Sekretariat DPRD;
n.menyiapkan penyusunan perencanaan kebutuhan barang, pengamanan dan penilaian barang serta penatausahaan dan pemanfaatan barang milik daerah di lingkup Sekretariat DPRD;
o.melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, rekonsiliasi dan menyusun laporan barang milik daerah di lingkup Sekretariat DPRD;
p.menyediakan jasa surat menyurat, jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik, jasa peralatan dan perlengkapan kantor serta jasa pelayanan umum kantor;
q.melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan/ rehabilitasi sarana penunjang operasional dan kegiatan meliputi: kendaraan dinas, mebel, peralatan dan mesin lainnya, asset tetap lainnya, asset tak berwujud, gedung kantor atau bangunan lainnya serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
r.melaksanakan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya cuti, disiplin aparatur, pengolahan data pegawai dan dokumentasi serta penatausahaan naskah kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.pelaksanaan sistem informasi kepegawaian, monitoring, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai;
i.penyelenggaraan dan menfasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan pemulangan pegawai pensiun dan pemindahan tugas ASN;
j.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, komponen instalasi kelistrikan, peralatan rumah tangga, bahan logistik kantor, barang cetakan dan penggandaan, bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan serta bahan/material;
k.fasilitasi kunjungan tamu dan penyelenggaraan rapat koordinasi serta konsultasi Perangkat Daerah;
l.penyelenggaraan penatausahaan arsip dinamis dan sistem NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5 pemeliharaan, pajak dan perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
s.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas agar terarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
t.memeriksa dan mengoreksi konsep dan pekerjaan bawahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
u.mengontrol dan mengevaluasi setiap kegiatan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
v.membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
w.melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik secara lisan maupun tertulis agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik. pemerintahan elektronik pada Sekretariat DPRD;
m.penyiapan penyusunan perencanaan kebutuhan barang, pengamanan dan penilaian barang serta penatausahaan dan pemanfaatan barang milik daerah di lingkup Sekretariat DPRD;
n.pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, rekonsiliasi dan menyusun laporan barang milik daerah di lingkup Sekretariat DPRD;
o.penyediaan jasa surat menyurat, jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik, jasa peralatan dan perlengkapan kantor serta jasa pelayanan umum kantor;
p.pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan/rehabilitasi sarana penunjang operasional dan kegiatan meliputi : kendaraan dinas, mebel, peralatan dan mesin lainnya, asset tetap lainnya, asset tak berwujud, gedung kantor atau bangunan lainnya serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;dan
q.pelaksanaan penyediaan jasa NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5 pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
5.Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan merumuskan program kerja, mengoordinasikan, memfasilitasi, membina, mengarahkan, evaluasi dan pelaporan dibidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan.
a.merencanakan operasional pada bidang berdasarkan Renstra, Renja, DPA dan DPPA untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.mengoordinasikan kebijakan dibidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.memfasilitasi dan mengoordinasikan pembahasan kebijakan anggaran;
d.memfasilitasi dan mengoordinasikan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan;
e.mengoordinasikan dan fasilitasi penyerapan dan penghimpunan aspirasi dalam bentuk hearing/dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
f.memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan dan pengawasan kode etik DPRD;
g.membina bawahan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku agar tugas-tugas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
h.mengawasi dan mengarahkan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan benar berdasarkan tujuan dan sasaran kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan target dan rencana kerja yang telah ditetapkan agar tepat dan efisien sesuai dengan tugas yang telah ditentukan;
a.perencanaan operasional pada bidang berdasarkan Renstra, Renja, DPA dan DPPA untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.fasilitasi dan pengoordinasian pembahasan kebijakan anggaran;
c.fasilitasi dan pengoordinasian pengawasan penyelenggaraan pemerintahan;
d.pengoordinasian dan fasilitasi penyerapan dan penghimpunan aspirasi dalam bentuk hearing/ dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;dan
e.fasilitasi dan pengoordinasian pelaksanaan dan pengawasan kode etik DPRD; NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5
j.melaporkan pelaksanaan program kerja sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
k.melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik secara lisan maupun tertulis agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik.
6.Subbagian Fasilitasi Penganggaran merencanakan kegiatan, membagi tugas, menyiapkan, membimbing, memeriksa, mengontrol, evaluasi dan pelaporan dibidang fasilitasi penganggaran.
a.merencanakan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dengan berpedoman pada Renstra, Renja, DPA dan DPPA serta penyusunan Perjanjian Kinerja di lingkup subbagian;
b.membagi tugas sesuai dengan kompetensi jabatan bawahan dalam rangka penyiapan bahan program kerja subbagian fasilitasi penganggaran agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan optimal;
c.menyiapkan dan memfasilitasi pembahasan KUA, PPAS;
d.menyiapkan dan memfasilitasi pembahasan Perubahan KUA dan perubahan PPAS;
e.menyiapkan dan memfasilitasi pembahasan APBD dan APBD Perubahan;
f.menyiapkan dan memfasilitasi pembahasan pertangung jawaban pelaksanaan APBD;
g.menyiapkan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
h.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas agar terarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.memeriksa dan mengoreksi konsep dan pekerjaan bawahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.mengontrol dan mengevaluasi setiap kegiatan bawahan
a.perencanaan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dengan berpedoman pada Renstra, Renja, DPA dan DPPA serta penyusunan Perjanjian Kinerja di lingkup subbagian;
b.penyiapan dan fasilitasi pembahasan KUA, PPAS;
c.penyiapan dan fasilitasi pembahasan Perubahan KUA dan perubahan PPAS;
d.penyiapan dan fasilitasi pembahasan APBD dan APBD Perubahan;
e.penyiapan dan fasilitasi pembahasan pertangung jawaban pelaksanaan APBD;
f.penyiapan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;dan
g.penyiapan dan fasilitasi kerjasama Sekretariat DPRD dan DPRD; NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5 agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
k.membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
l.melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik secara lisan maupun tertulis agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik.
7.Subbagian fasilitasi pengawasan merencanakan kegiatan, membagi tugas, menyiapkan, melaksanakan, membimbing, memeriksa, mengontrol, evaluasi dan pelaporan dibidang fasilitasi pengawasan
a.merencanakan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dengan berpedoman pada Renstra, Renja, DPA dan DPPA serta penyusunan Perjanjian Kinerja di lingkup subbagian;
b.membagi tugas sesuai dengan kompetensi jabatan bawahan dalam rangka penyiapan bahan program kerja dibidang fasilitasi pengawasan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan optimal;
c.menyiapkan dan memfasilitasi pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan hukum serta bidang infrastruktur;
d.menyiapkan dan memfasilitasi pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat, bidang perekonomian dan bidang sumber daya alam;
e.menyiapkan dan memfasilitasi pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan;
f.menyiapkan dan memfasilitasi pengawasan penggunaan anggaran;
g.menyiapkan dan memfasilitasi pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
h.menyiapkan kajian dan penyusunan kode etik dan
a.perencanaan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dengan berpedoman pada Renstra, Renja, DPA dan DPPA serta penyusunan Perjanjian Kinerja di lingkup subbagian;
b.penyiapan dan fasilitasi pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan hukum serta bidang infrastruktur;
c.penyiapan dan fasilitasi pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat, bidang perekonomian dan bidang sumber daya alam;
d.penyiapan dan fasilitasi pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan;
e.penyiapan dan fasilitasi NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5 pengawasan kode etik DPRD;
i.memfasilitasi dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
j.memfasilitasi pelaksanaan reses DPRD;
k.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas agar terarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
l.memeriksa dan mengoreksi konsep dan pekerjaan bawahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m.mengontrol dan mengevaluasi setiap kegiatan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
n.membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
o.melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik secara lisan maupun tertulis agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik. pengawasan penggunaan anggaran;
f.penyiapan dan fasilitasi pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
g.penyiapan kajian dan penyusunan kode etik dan pengawasan kode etik DPRD;
h.fasilitasi dan pengoordinasian penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;dan
i.fasilitasi kunjungan kerja dalam daerah dan reses DPRD; 8 Bagian Persidangan dan Perundang- undangan merumuskan program kerja, mengoordinasikan, menyelenggarakan, melaksanakan, membina, mengarahkan , evaluasi dan pelaporan dibidang persidangan, risalah, dan
a.merencanakan operasional pada bidang berdasarkan Renstra, Renja, DPA dan DPPA untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.mengoordinasikan kebijakan dibidang persidangan dan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan persidangan dan penyusunan risalah rapat;
d.melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pembahasan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD serta penyusunan Naskah Akademik dan penyiapan
a.perencanaan operasional pada bidang berdasarkan Renstra, Renja, DPA dan DPPA untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan persidangan dan penyusunan risalah rapat;
c.pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan pembahasan pembentukan peraturan daerah NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5 publikasi serta kajian perundang- undangan. draf raperda inisiatif;
e.melaksanakan dan fasilitasi peningkatan kapasitas DPRD:
f.melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembahasan kerjasama Daerah;
g.mengoordinasikan dan fasilitasi pelaksanaan tugas- tugas DPRD;
h.mengoordinasikan dan mengevaluasi daftar Inventaris Masalah (DIM);
i.membina bawahan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku agar tugas-tugas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
j.mengawasi dan mengarahkan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan benar berdasarkan tujuan dan sasaran kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan target dan rencana kerja yang telah ditetapkan agar tepat dan efisien sesuai dengan tugas yang telah ditentukan;
l.melaporkan pelaksanaan program kerja sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
m.melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik secara lisan maupun tertulis agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik. dan peraturan DPRD serta penyusunan Naskah Akademik dan penyiapan draf raperda inisiatif;
d.pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas DPRD:
e.pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pembahasan kerjasama Daerah;
f.pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas-tugas DPRD;dan
g.pengoordinasian dan mengevaluasi daftar Inventaris Masalah (DIM); 9 Subbagian Persidangan, Risalah dan Publikasi merencanakan kegiatan, membagi tugas, menyiapkan, fasilitasi, menyelengarakan,
a.merencanakan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dengan berpedoman pada Renstra, Renja, DPA dan DPPA serta penyusunan Perjanjian Kinerja di lingkup subbagian;
b.membagi tugas sesuai dengan kompetensi jabatan
a.perencanaan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dengan berpedoman pada Renstra, Renja, DPA dan DPPA serta penyusunan Perjanjian NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5 membimbing, memeriksa, evaluasi dan pelaporan dibidang persidangan, risalah dan publikasi. bawahan dalam rangka penyiapan bahan program kerja dibidang persidangan, risalah dan publikasi agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan optimal;
c.melaksanakan dan memfasilitasi orientasi DPRD dan pendalaman tugas DPRD;
d.menyiapkan dan menyusun publikasi, komunikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD;
e.menyiapkan kelompok pakar, Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi;
f.menyiapkan penyelenggaraan hubungan masyarakat DPRD;
g.menyiapkan penyusunan rancangan program kerja, jadwal rapat dan sidang DPRD;
h.menyiapkan kunjungan kerja dalam daerah DPRD;
i.melaksanakan fasilitasi dan koordinasi persetujuan kerjasama daerah;
j.melaksanakan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD;
k.melaksanakan penyusunan laporan kinerja DPRD;
l.melaksanakan fasilitasi pelaksanaan tugas badan musyawarah dan tugas pimpinan DPRD;
m.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas agar terarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
n.memeriksa dan mengoreksi konsep dan pekerjaan bawahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.mengontrol dan mengevaluasi setiap kegiatan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; Kinerja di lingkup subbagian;
b.pelaksanaan dan fasilitasi orientasi DPRD dan pendalaman tugas DPRD;
c.penyiapan dan menyusun publikasi, komunikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD;
d.penyiapan penyediaan kelompok pakar, Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi;
e.penyiapan penyelenggaraan hubungan masyarakat DPRD;dan
f.penyiapan penyusunan rancangan program kerja, jadwal rapat dan sidang DPRD; NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5
p.membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
q.melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik secara lisan maupun tertulis agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik. 10 Subbagian Kajian Perundang- undangan merencanakan kegiatan, membagi tugas, melaksanakan, membuat, merancang, menyiapkan, membimbing, memeriksa, evaluasi dan pelaporan dibidang Kajian perundang- undangan.
a.merencanakan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dengan berpedoman pada Renstra, Renja, DPA dan DPPA serta penyusunan Perjanjian Kinerja di lingkup subbagian;
b.membagi tugas sesuai dengan kompetensi jabatan bawahan dalam rangka penyiapan bahan program kerja dibidang Kajian perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan optimal;
c.menyiapkan penyusunan dan pembahasan program pembentukan peraturan daerah;
d.menyiapkan koordinasi dan fasilitasi pembahasan rancangan peraturan daerah;
e.mmenyiapkan penyelenggaraan kajian perundang- undangan;
f.melaksanakan fasilitasi penyusunan penjelasan/ keterangan naskah akademik;
g.menyiapkan penyusunan rumusan tata tertib DPRD;
h.mengoordinasikan dan mengevaluasi daftar Inventaris Masalah (DIM);
i.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas agar terarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.memeriksa dan mengoreksi konsep dan pekerjaan bawahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
a.perencanaan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dengan berpedoman pada Renstra, Renja, DPA dan DPPA serta penyusunan Perjanjian Kinerja di lingkup subbagian;
b.menyiapkan penyusunan dan pembahasan program pembentukan peraturan daerah;
c.menyiapkan koordinasi dan fasilitasi pembahasan rancangan peraturan daerah;
d.mmenyiapkan penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
e.melaksanakan fasilitasi penyusunan penjelasan/ keterangan naskah akademik;
f.menyiapkan penyusunan rumusan tata tertib DPRD;dan
g.mengoordinasikan dan mengevaluasi daftar Inventaris Masalah (DIM); NO. NAMA JABATAN RINGKASAN TUGAS RINCIAN TUGAS FUNGSI 1 2 3 4 5
k.mengontrol dan mengevaluasi setiap kegiatan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
l.membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas;dan
m.melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik secara lisan maupun tertulis agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik. BUPATI LOMBOK UTARA, H. DJOHAN SJAMSU