menetapkan Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe, yaitu sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe ei PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN I.OMBOK UTARA sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe B; dan sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe C; dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas tipe C; badan tipe A, badan tipe B, dan bidan tipe C; serra kecamatan daian 2 (dua) tipe, yaitu kecamatan tipe A dan kecamatan tipe B. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerl'a. Variabel beban kerja terdiri dari variabel- umum dan variabel teknis. variatrel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 2oyo (dua puluh persen) dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 8oolo (delapan puluh persen). pada tiap-tiap variabel, b-aik variabel umum maupun variabel telcris ditetapkan 5 itimal tetas interval, dengan skala nilai dari 200 (dua ratus) sampai dengan l.ObO (seribu). Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan' Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar,masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. oleh karenaltu, perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan wajib berkaitan den-gan pelayanan dasar diwadahi daram bentuk dinas utama minimal tipe c. Pembinaan dan pengendalian perangkat Daerah dalam peraturan pemerintah ini dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinlaonisasi dan simplifikasi antar Daerah dan antar sektor, sehingga masing-masing Pemerintah Daerah taat asas dan taat norma sesuai dEigan kon"disi dan potensi daerah dalam penataan kelembagaan perangkat Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I