1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara.
2.Daerah adalah Kabupaten Lombok Utara.
3.Bupati adalah Bupati Lombok Utara.
4.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
5.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
6.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
7.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
8.Timbulan sampah merupakan tahapan aktivitas identifikasi material yang tidak memiliki nilai lagi dan memiliki kecenderungan untuk dibuang.
9.Lembaga Pengelola Sampah selanjutnya disingkat LPS adalah Kelompok Masyarakat yang diberikan izin untuk melakukan kegiatan pengelolaan sampah.
10.Sumber sampah adalah setiap orang, LPS dan/atau kegiatan yang menghasilkan timbulan sampah.
11.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kebersihan dan persampahan.
12.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD dan/atau BUMD adalah unit kerja atau sub ordinat OPD sebagai pelaksana pengelolaan sampah.
13.Organisasi Persampahan adalah wahana koordinasi yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan sampah.
14.Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disingkat dengan 3R, adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang.
15.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
16.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
17.Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
18.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis.
19.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R.
20.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau tempat pengelolaan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
21.Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah.
22.Pemrosesan akhir sampah adalah kegiatan mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
23.Tempat Sampah yang selanjutnya disebut Wadah Sampah adalah tempat penampungan sampah secara terpilah dan menentukan jenis sampah.
24.Tempat Penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
25.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
26.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
27.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
28.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang/masyarakat yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
29.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
30.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
31.Pelaku usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, LPS Milik Negara atau LPS Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
32.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
33.Petugas kebersihan adalah orang yang diberi tugas menjalankan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Daerah dan/atau LPS di bidang kebersihan.
34.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
35.Masyarakat adalah perorangan atau kelompok orang atau LPS atau lembaga/organisasi kemasyarakatan.
36.Insentif adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap orang, masyarakat atas partisipasinya dalam pengelolaan sampah.
37.Disinsentif adalah pembebanan yang dikenakan kepada setiap orang, masyarakat atas tindakan yang menghambat kegiatan pengelolaan sampah.