Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 148
Lembaga terkait
Ringkasan
Penyelenggaraan Kearsipan dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. menjamin ketersediaan Arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; b. mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang handal; c. menciptakan Penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif dan terpadu; d. menyelamatkan Arsip sebagai buli:ti pertanggungiawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan e. meningkatkan kapasitas LKD sebagai pusat informasi yang murah dan mudah diakses oleh masyarakat; dan Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Kearsipan meliputi: a. penyelenggaraan kearsipan; b. organisasi kearsipan; c. pengelolaan Arsip; d. perlindungan dan penyelamatan Arsip; e. pengembangan sumber daya manusia; f. fasilitasiPenyelenggaraanKearsipan; g. layanan kearsipan; h. pemasyarakatan kearsipan; i. pembinaan dan pengawasan; j. peran serta masyarakat; dan k. pendanaan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…