Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara.
Ditetapkan di Tanjung pada tanggal I Apnl 2O2l /EtUPATI -Jfr MBoK utana,lu * H. DJOHAN SJAMSU -t Diundangkan di Tanjung pada tanggal 1 April 2021 PJ. SEKRBTARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK UrAp l-t!fl H. RADEN NURJATI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2021 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEI.IYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA I. UMUM Penyertaan modal adalah salah satu upaya untuk meningkatkan permodalan badan usaha sebagai investasi Pemerintah Daerah dalam iangka memacu daya saing yang tinggi dan mampu mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional maupun regional. Selain itu penyertaan modal dimaksudkan juga untuk meningkatkan kemampuan pemsahaan sehingga dapat memberikan peningkatan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Utara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakai. Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, maka Pemerintah daerah berkewajiban untuk mendorong perkembangan perekonomian di daerah antara lain dengan cara menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Kewajiban tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Daerah, baik melalui instansi yang dimiliki maupun badan usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, dan dapat pula dilakukan oleh masyarakat.
Untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui badan usaha, maka pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah untuk mendirikan Perusahaan Daerah. Selanjutnya untuk meningkatkan serta memperluas investasi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat pula melakukan Penyertaan Modal ke dalam perusahaan daerah.
II.PASAL DEMI PASAL