2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelensgara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lombok Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah yang berkedudukal sslagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas yang melaksanakan fungsi perhubungan di Kabupaten lombok Utara.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang melaksanakan urusan Perhubungan.
7.Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perserroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi rnassa, organisasi sosal politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
9.Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan.
10.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
11.Jaringan Lalu Lintas adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan LaIu Lintas.
12.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antar moda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sunqai dan danau, dan/atau bandar udara.
13.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jatan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. r
14.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin sel,ain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
15.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
16.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
17.Ruang Ialq lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
18.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuati jalan rel dan jalan kabel.
19.Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilalukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jafan
20.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta. perpindahan moda angkutan.
21.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
22.Parkk adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
23.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
24.Perlengkapan Jalan adalah fasilitas pada suatujalan yang ditempatkan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalulintas.
25.Rambu l-alu Lintas adalah bagran perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
26.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau talda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, sertalambang yang brfungsi untuk mengarahkan arus Ialu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
27.l.Jat Pemberi Isyarat LaIu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jdan.
28.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
29.Cidomo adalah Kendaraan Tidak Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah yang ditarik oleh tenaga hewan. 3O. Sepeda adalah Kendaraan Tidak Bermotor dengan atau tanpa rumah- rumah yang digerakkan oleh tenaga manusia
31.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum dan/atau kendaraan tida.k bermotor umum.
32.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
33.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dan/atau cidomo di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. (' r
34.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
35.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jatan.
36.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalulintas.
37.Trayek adalah lintasan untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan pe['alanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak be{adwal.
38.Pengembang atau pembangun adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguzrn keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas.
39.Analisis dampak lalulintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalulintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalulintas.
40.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran I ^lu Lintas.
41.Pusat kegiatan adalah bangunan untuk kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalulintas.
42.Permukiman adalah bagran dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalulintas.
43.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang ditunjuk diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
44.Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
45.Pelayaran, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan serta keamanan dan keselamatannya.
46.Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpumg dan/atau barang dengan menggunakan kapal;
47.Angkutan Laut Dalam Daerah adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal di Daerah.
48.Angkutan [.aut Khusus Daerah adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya di Daerah.
49.Angkutan laut Pelayaran-Rakyat Daerah adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karalrteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu
50.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan keterLiban arus lalulintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
51.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatal penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
52.Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam Daerah, alih muat angkutan laut dalam Daerah dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan regional dan sebagai tempat asal tujuan penumpang daa/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam Daerah.
53.Daerah Lingkungan Ke{a (DLKr) adalah wilayah dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secaral angsung untuk kegiatan pelabuhan.
54.Tatanan Transportasi lokal yang selanjutnya disebut Tatralok adalah tatanan transpotasi yang terorganisasi secara kesisteman, terdiri dari transportasi jalan, transportasi kereta api, transportasi sungai dan danau, transportasi penyebrangan, transportasi laut, dan transportasi udara, yang masing-masing terdiri darisarana dan prasarana, yang saling berinteraksi dengan dukungan perang[at lunak dan perangkat pikir membentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi malayani perpindahan orang dan/atau barang antarsimpul atau kota lokal, dan dari simpul atau kota lokal ke sirnpul atau kota wilayah, dan simpul atau kota nasional terdekat atau sebaliknya, serta dalam kawasan perkotaan dan pedesaan.
55.Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan keq'a perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
56.Kapal, adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau tunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
57.Angkutan Laut, adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal untuk mengangkut penumpang, barang, dan/atau hewan dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan kepelabuhan lain, yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;
58.Angkutan [.aut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya;
59.Angkutan Laut Pelayaran Rakyat adalah usa-ha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karalrteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu; 6O. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio dan elelrtronik kapal;
61.Kelaik lautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang da-n status hokum kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
62.Pengukuran lhpal, adalah pengukuran kapal yang dilakukan untuk menentukan ukuran tonase kapal.
63.Surat Ukur Kapal adalah surat keterangan yang menunjukkan besarnya angkut suatu kapal (volume)
64.Tonase Kotor yang selanjutnya disebut GT adalah satuan volume kapal.
65.Sertifikasi Kesempurnaan Kapal atau disebut Sertifikat Kesempurnaan, adalah salah satu dari surat-surat kapal yang harus berada di kapal saat kapal berlayar, isinya menyata-kan bahwa kapal tersebut telah memenuhi f persyaratan kesempurnaan dan kelengkapan untuk berlayar pada perairan tertentu;
66.Pas Kecil Kapal atau disebut Pas lGpal, adalah salah satu surat kapal untuk ukuran dibawah GT 7 (Tujuh Gross Tonagel (ukuran< GT 7) yang berada di kapal apabila kapal akan berlayar, dalam pas kecil kapal dicantumkan data umum ukuran dan tonase kapal yang bersangkutan;
67.Nahkoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal serta mempunyai wewenang dan tanggungiawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
68.Operator Kapala dalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapat.
69.Surat Keterangan Pemimpin Ihpa1 selanjutnya disingkat SKPK adalah tanda bukti kecakapan yang wajib dimiliki oleh seorang yang memimpin dan bertanggungiawab di atas kapal untuk ukuran dibawah GT 7 (TujuhGross Tonagel (ukuran< GT 7) baik di bagian nautis maupun telorika; 7O. Tally adalah kegiatan Usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan-muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan pengangkut.