MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UATARA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020. BUPATI LOMBOK UTARA dan Menetapkan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA Dengan Persetujuan Bersama 21. 20. 19. 18. 17. 16. Republik Indon sia Nornor :1272); Peraturan rem rintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pcmbinaan dan Pcngawasan Pcnyclcnggaraan Pcmcrintah Dacrah (Lcrnbart n Ncgara Rcpuhlik lndoucsi I Tahun 2017 Nornor 7J, Tarnbahan Lcmharan Nco irn Rcpublik Indonesia Nornor 604 I); Pcrarurun P m rintnh Nomor 18 Tahun 2017 tcntang Hak K .uangan dan Administratif Pimpinan dan Anggnt;;J D '\\ '\11 Pcrwakilan Rakyat (Lcmbaran Ncgara Rcpublik Indon .sia Tahun 20] 7 Nomor lO6, Tambahan Lcrnbaran N .gara Rcpublik Indonesia Nomor 6057); Pcraturan Pcmerintah Nomor 56 Tahun 20] 8 tentang Pinjaman Dacrah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20] 9 ten tang Pcngelolaan Kcuangan Daerah (Lernbaran Ncgara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lcrnbaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Uasa Pemerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 ten tang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 ten tang Pengadaan Barang/Uasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178]); 15. Dipindai dengan CamScanner Laporan Arus Kas sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 1 huruf e untuk tHhull Pasal (1 Rp862.524.992.248,()2 Rp884.346.657.<)<)43S Rp (21.821.665.745,7:3) Laporan Operasinnal sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 1 huruf d untuk pcriodc yang bcrakhir sampai dcngan 31 Dcscmbcr Tahun 2020 scbagai bcrikut :
a.Pcridapatan
b.Beban
c.Defisit Pasal S Rp 1.857.431.665.725,79 Rp 22.208.155.561) 19 Rp1.835.223.510.164,61 Ncraca sebagaimana dimaksud arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1.huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2020 scbagai berikut :
a.Jumlah Asc1.
b.Jumlah Kewajiban
c.Jumlah Ekuitas Pasa14 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal ] huruf b per 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut :
a.Sisa lebih anggaran awal sejumlah Rp35.790.184.541,00
b.Sisa lebih anggaran akhir sejumlah Rp20.950.858.237,32 Pasal 3 Rp859.876.91 0.606,12 Rp869. 716.236. 909,80 Rp (9.839.326.303.68) Rp 35.790.184.541,00 Rp 5.000.000.000,00 Rp 30.790.184.541,00 Rp 20.950.858.237,32 Laporan Rcalisasi Anggaran scbagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a untuk tahun yang bcrakhir sampai dcngan 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut: .
a.Pcndapalan
b.Bclanja dan Transfer
c.Defisit
d.Penerimaan Pem biayaan
c.Pengcluaran Pembiayaan
f.Pembiayaan Netto
g.8isa Lebih Pembiayaan Anggaran Pasal 2
(1)Pcrtanggungjuwaban pclaksanaan Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Ducrah bcrupa laporun kcuungun yang mcrnuut:
a.l.aporan Rcalisasi Anggarnn:
b.Laporan Pcrubuhan Saldo Anggaran Lcbih: Ncraca:
d.Laporan Opcrasional: Laporan Arus Kas;
f.Laporan Pcrubahan Ekuitas; dan
g.Catutan atas I.aporan Kcuangan.
(2)Laporan kcuangan scbagairnana dirnaksud pada ayat (1) dilampiri d 'ng<U1 laporan kincrja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah Pasal Dipindai dengan CamScanner Laporan Realisasi Anggaran Terdiri Atas; Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pernerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan; Daftar RekapituJasi Piutang Daerah; LampiranII. Lampiran III. Lampiran IV. Lampiran V. Lam piran VI. LampiranVII. LampiranVIII. Lampiran 1.4 Lampiran 1.3 Larnpiran 1.2 Lampiran I. Larnpiran 1.1 Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dad: