menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021-2026;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 7sl;
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2OO5-2O25 (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 33, Tambahan trmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47OOl;
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 99, Tambahan l,embaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4872); Menimbang
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daera-h (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara PenyT rsunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8t7l;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah (l..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta-hun 2017 Nomor 105);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah (l..embaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
12.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2Ol7 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
13.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 (I*m;baran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Keq'a Pemerintah Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 14471 , yang dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 2);
18.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005- 2025 (kmbaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 20O8 Nomor 3);
19.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2Ol0 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2OO9-2O29 (Lrmbaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26);
20.Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Iembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor l, Tambahan lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 145) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Talaun 2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2OI9-2O23 (kmbaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan lembaran Daerah Nomor 171);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2OlO tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten tombok Utara Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2O1O Nomor 12, Tambahan I*mbaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor l2);
22.Peraturarr Daerah Kabupaten tombok Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten lombok Utara Tahun 2011-2031 (lembaran Daerah Kabupaten Ipmbok Utara Tahun 2011 Nomor 9). Dengan Persetqjuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN I.OMBOK UTARA dan BUPATI LOMBOK UTARA MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN IOMBOK UTARA TAHUN 2021 - 2026.