DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2020

Nomor
9
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Tujuan pembentukan desa Segara Katon Kecamatan Gangga Kabupaten lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah: a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan e. meningkatkan daya saing Desa

Isi peraturan

Menetapkan

menetapkan Pembentukan Desa Segara Katon dengan Peraturan Daerah. Pada tanggal 18 Juni 2020 Pemerintah Provinsi telah menyampaikan Kode Desa berdasarkan Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 14612554/BPD tanggal 12 Juni 2020 Perihal Penyampaian Kode Desa pada 10 (Sepuluh) Desa di Kabupaten lombok Utara Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Segara Katon Kecamatan Gangga Kabupaten lombok Utara PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jel,as

Pasal 4

II.

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Jumlah pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Segara Katon paling panyak 30% dari APB Desa Genggelang. Pasal 1l Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 85