1.Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3.Bupati adalah Bupati Lumajang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah lembaga Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pertanahan, perizinan, pekerjaan umum, serta lingkungan hidup.
5.Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang.
6.Kepala Kantor Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat Kepala KPT adalah Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di Kabupaten Lumajang.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, data, isyarat tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, fiber optik, radio, atau sistem elektro magnetik yang lainnya.
10.Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan.
11.Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
12.Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang terangkai atau terpisah dan dapat menimbulkan komunikasi.
13.Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
14.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
15.Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, instansi keamanan pertahanan negara yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
16.Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta yang memiliki, dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
17.Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain.
18.Operator adalah badan sebagai operator telekomunikasi, termasuk di dalamnya yang menjadi penyewa/pengguna menara bersama telekomunikasi.
19.Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
20.Menara telekomunikasi adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa kerangka baja, yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan sarana perangkat telekomunikasi.
21.Menara telekomunikasi khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
22.Menara telekomunikasi kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
23.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
24.PKL promosi yang selanjutnya disingkat PKLp adalah kawasan perkotaan yang memiliki potensi menjadi PKL pada masa perencanaan selanjutnya.
25.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
26.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan sekala antardesa.
27.Izin Gangguan adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan yang usahanya berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian/gangguan.
28.Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin untuk membangun menara berikut bangunan pelengkapnya dengan memperhitungkan variabel fungsi luas area, ketinggian menara dan beban menara.
29.Izin Operasional adalah izin yang memberi hak dan kewajiban kepada pemohon untuk mengoperasionalkan menara bersama telekomunikasi.
30.Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
31.Pemohon adalah pemohon izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
32.Pembangunan adalah kegiatan pembangunan Menara Telekomunikasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyedia menara yang meliputi perencanaan, pengurusan izin, pembangunan fisik Menara telekomunikasi beserta fasilitas pedukungnya.
33.Pengoperasian menara adalah seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi selama jangka waktu perjanjian tetapi tidak terbatas pada kegiatan penyewaan, perawatan, perbaikan dan asuransi.
34.Rencana Induk Menara Telekomunikasi adalah seluruh rangkaian proses perencanaan dan pembuatan zona-zona area untuk penempatan menara-menara telekomunikasi selular dengan menggunakan standar teknik perencanaan jaringan selular yang memperhitungkan pemenuhan kebutuhan cakupan layanan dan kapasitas layanan selular.
35.Zona menara adalah batasan area sebaran penempatan menara telekomunikasi dalam Rencana Induk Menara Telekomunikasi (cell plan) berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
36.Zona menara eksisting adalah zona menara dalam radius tertentu dari titik pusat area cell plan yang berisikan menara-menera eksisting per posisi selama kegiatan penyusunan Rencana Induk Menara Telekomunikasi.
37.Zona menara baru adalah zona menara dalam radius tertentu dari titik pusat area Rencana Induk Menara Telekomunikasi yang terdiri atas zona-zona area untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan menara- menara baru.
38.Menara eksisting adalah menara telekomunikasi yang telah berdiri dan beroperasi di Kabupaten Lumajang sebelum sampai dengan ditetapkannya periode penyusunan Rencana Induk Menara Telekomunikasi.
39.Radius zona adalah besaran jarak yang bergantung kepada kondisi geografis dan kepadatan telekomunikasi di sebuah Kabupaten.
40.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
41.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi Pengendalian Menara adalah pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya Pengendalian Menara Telekomunikasi.
42.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan tentang retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
43.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
44.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
45.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
46.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
47.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
48.Kedaluwarsa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.