1.Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Lumajang.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan dalam menangani persampahan di Kabupaten Lumajang.
5.Badan adalah badan usaha yang menghasilkan dan mengelola sampah secara mandiri.
6.Lembaga Pengelola Sampah adalah Lembaga Pengelolaan Sampah yang berbasis masyarakat di Kabupaten Lumajang.
7.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat dengan RTRW Kabupaten adalah RTRW Kabupaten Lumajang.
8.Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan RDTR Kecamatan adalah RDTR kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Lumajang.
9.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri dari sampah rumah tanggadan sampah yang berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya.
10.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
11.Sampah organik adalah jenis sampah yang berasal dari benda hidup dan karena sifatnya dapat diurai secara alami oleh proses alam.
12.Sampah anorganik adalah jenis sampah yang berasal dari benda mati dan karena sifatnya sulit atau tidak dapat diurai secara alami oleh proses alam.
13.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah. 4
14.Timbulan sampah adalah sejumlah sampah yang dihasilkan oleh suatu aktivitas dalam kurun waktu tertentu dihitung berdasarkan satuan berat (kilogram) atau volume (liter).
15.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
16.Pengelolaan sampah secara mandiri adalah pengelolaan sampah oleh penghasil sampah yang aman dari tempat timbulnya sampah hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
17.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
18.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, tempat pengolahan sampah terpadu dan/atau tempat pemrosesan akhir.
19.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang dan pengolahan sampah.
20.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
21.Orang adalah orang perorangan, dan/atau kelompok orang.
22.Dunia usaha adalah orang perorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum yang menjalankan kegiatan ekonomi di Daerah.
23.Penyedia jasa pengelolaan sampah adalah orang atau badan yang menyediakan jasa dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah.
24.Izin pelayanan pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan sampah.
25.Penyidik adalah Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
26.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan negara.
27.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari, serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.