Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang . Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 3 April 2014 BUPATI LUMAJANG ttd DR. H. SJAHRAZAD MASDAR, MA Diundangkan di Lumajang pada tanggal 3 Juni 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd dr. BUNTARAN SUPRIANTO, M. Kes. Pembina Utama Muda NIP. 19550425 198411 1 001 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2014 NOMOR 1 Paraf koordinasi Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Ka. Bappeda Kabag. Hukum 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2015 - 2019 I. UMUM. A. Dasar Pemikiran. Pembangunan merupakan suatu proses yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam rangka memperbaiki indikator sosial maupun ekonomi berkelanjutan. Disamping itu, pembangunan yang dilakukan juga merupakan suatu proses multi dimensional yang menyangkut perubahan-perubahan penting dalam suatu struktur, sistem sosial, ekonomi, sikap masyarakat, percepatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan angka pengangguran dan penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu perlu dirumuskan dalam suatu perencanaan pembangunan yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa daerah kabupaten/kota wajib memiliki Rencana Pembangunan Daerah. Salah satu Rencana Pembangunan Daerah yang wajib disusun oleh Kepala Daerah Kabupaten, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dalam Pasal 4 ayat (1) adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten. Dokumen RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Lumajang untuk periode 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2015-2019 dengan memperhatikan Sumber Daya Alam dan potensi Kabupaten Lumajang. B. Ruang Lingkup Ruang lingkup RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan dengan melibatkan masyarakat. 8 C. Prinsip-prinsip Prinsip RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 adalah:
a.merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
b.dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
c.mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah;
d.dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing- masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. D. Pendekatan. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 menggunakan pendekatan:
a.teknokratik, yaitu menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah;
b.partisipatif, yaitu melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders) dengan mempertimbangkan relevansi pemangku kepentingan, kesetaraan antara pemangku kepentingan, transparansi dan akuntabilitas, keterwakilan seluruh segmen masyarakat, rasa memiliki dokumen perencanaan serta terciptanya konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan;
c.politis, yaitu program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada saat kampanye disusun ke dalam RPJMD;
d.bottom up - top down, yaitu penyelarasan melalui musyawarah yang dilaksakan mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional, sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. E. Tahapan. Tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 terdiri dari:
a.persiapan penyusunan;
b.penyusunan rancangan awal dan rancangan yang disempurnakan;
c.pelaksanaan Musrenbang RPJM;
d.perumusan rancangan akhir dan konsultasi kepada Gubernur ;
e.penetapan Peraturan Daerah dan klarifikasi Gubernur. F. Muatan. Muatan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 terdiri dari:
a.Gambaran umum kondisi Daerah;
b.Gambaran pengelolaan keuangan Daerah dan kerangka pendanaan;
c.Analisis isu-isu strategis pembangunan jangka menengah Daerah;
d.Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
e.Strategi dan Arah Kebijakan;
f.Kebijakan umum dan program pembangunan;
g.Indikasi rencana program prioritas;
h.Penetapan indikator kinerja Daerah;
i.Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. 9 II. PASAL DEMI PASAL.