DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
130

Ringkasan

Mengatur antara lain tentang: 1. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, dilaksanakan 3 (tiga) gelombang dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; 2. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana mempertimbangkan : a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa; b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. ketersediaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa.

Isi peraturan

Teks130PDFHirarki

Memuat teks peraturan…