1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
2.Bupati adalah Bupati Lumajang.
3.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan 3
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.BPD yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Perangkat Desa adalah Pejabat yang diangkat oleh Kepala Desa terdiri atas pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis, serta sekretariat desa.
10.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
11.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
12.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan oleh Kepala Desa yang bersifat konkrit, individual dan final.
15.Keputusan BPD adalah penetapan oleh BPD yang bersifat konkrit, individual dan final.
16.Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
17.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
18.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara;
19.Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka masyarakat lainnya.
20.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
21.Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
22.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah 4 panitia yang dibentuk Bupati di tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
23.Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga masyarakat Desa setempat yang mendaftarkan diri pada Pemilihan Kepala Desa.
24.Calon adalah Bakal Calon yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
25.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data DPT Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
26.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS;
27.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
28.Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
29.Penjabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
30.Pemilih adalah penduduk desa setempat dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
31.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pemilihannya.
32.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon dari penduduk desa yang bersangkutan.
33.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan baik dari segi administrasi dan/atau seleksi tambahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
34.Bulan adalah bulan dalam kalender Masehi.
35.Hari adalah hari kerja.