DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
205

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Jenis Pajak yang dipungut Daerah terdiri atas : a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas: 1. makanan dan/atau minuman; 2. tenaga listrik; 3. jasa perhotelan; 4. jasa parkir; dan 5. jasa kesenian dan hiburan; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; (diatur kembali dalam Perda) h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. Jenis Retribusi terdiri atas : a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha; dan c. Retribusi Perizinan Tertentu. dan tarifnya

Isi peraturan

Teks205PDFHirarki

Memuat teks peraturan…